KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 700/SET-COVID 19/VII/SE-08/2021, masyarakat berkewajian untuk mematuhi pembatasan yang telah diatur dan jam operasional yang dimulai 21.00 Wib s.d 04.00 Wib, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada masa Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Karimun.
Di masa Pemberlakuan PPKM Mikro, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan bersama unsur Jajaran Polres Karimun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 yaitu berupa bantuan paket sembako.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan secara langsung ikut turun membagikan bantuan paket sembako tersebut.
“Polres Karimun memberikan bantuan sebanyak 200 Paket Sembako kepada masyarakat untuk membantu meringankan beban masyarakat terutama saat ini Kab. Karimun sedang dilakukan pemberlakuan PPKM Mikro,” ungkap AKBP Muhammad Adenan.
“Polres Karimun Peduli, semoga masyarakat yang menerima merasa terbantu dengan bantuan sembako tersebut. Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 22 Juli 2021,” tambahnya.
“Kami juga imbau kita semua mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M dan bagi yang belum vaksin silahkan datang ke Gerai PRESISI Polres Karimun,” tutur Kapolres Karimun tersebut,
“Vaksin itu perlu dan penting selain mengurangi resiko terburuk dampak covid-19, perlu kita ketahui jika hendak melakukan perjalanan wajib salah satu syarat wajib memiliki sertifikat vaksin terutama ke wilayah pemberlakuan PPKM Darurat” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
(KEPRIONLINE.CO.ID/ Jantua Dolok Saribu )






