Keprionline.o.id, Batam – Pemerintah melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mensosialisasikan dua regulasi baru di sektor maritim, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan PP Nomor 25 Tahun 2025. Kedua aturan ini dinilai akan memperkuat pengawasan, mempercepat perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Batam.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan PP 28/2025 mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. “Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal. Sementara itu, pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu dapat dikenai sanksi hingga 200 persen dari nilai jual produk,” ujarnya dalam sosialisasi di Batam, Kamis (2/10/2025).
Di sisi lain, PP 25/2025 membawa perubahan besar terkait kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kini, sebagian besar izin di bidang kelautan dan perikanan dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk perizinan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
“BP Batam tidak hanya menjadi operator perizinan, tetapi juga diberi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional. Skema ini menjadikan Batam pilot project percepatan perizinan sekaligus penguatan iklim investasi di sektor maritim,” tambah Semuel.
Dalam diskusi, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan masukan. Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap regulasi baru benar-benar memberi kepastian hukum.
“Kami berharap aturan ini tidak membuat proses perizinan semakin berbelit. Apalagi ada beberapa permohonan yang diajukan sebelum PP 25 berlaku, tetapi hingga kini masih tertunda,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan sistem pelayanan sudah terintegrasi penuh. “OSS dan iBOS kini sudah terkoneksi. Sebanyak 17 permohonan izin telah masuk dan sedang dalam tahap verifikasi. Dengan aturan ini, Batam bisa menjadi contoh percepatan perizinan nasional,” katanya.
Rakhmat menegaskan, kewenangan baru dari pusat akan dimanfaatkan maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maritim. “Ini merupakan anugerah bagi Batam. Dengan aturan ini, Batam bisa mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tuturnya.
Menutup kegiatan, Semuel menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar transisi aturan berjalan mulus. “Dengan hadirnya PP 28/2025 dan PP 25/2025, diharapkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat dapat terwujud. Tujuannya menjaga kelestarian laut, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus menarik investasi lebih besar ke Batam,” pungkasnya. ( Oky ).






