Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta

Redaksi
2 Oktober 2025
di BATAM
0
Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam saat melakukan penindakan kapal tangkap ikan bendera asing masuk di perairan Indonesia. ( Foto Ilustrasi ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.o.id, Batam – Pemerintah melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mensosialisasikan dua regulasi baru di sektor maritim, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan PP Nomor 25 Tahun 2025. Kedua aturan ini dinilai akan memperkuat pengawasan, mempercepat perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Batam.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan PP 28/2025 mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. “Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal. Sementara itu, pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu dapat dikenai sanksi hingga 200 persen dari nilai jual produk,” ujarnya dalam sosialisasi di Batam, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
6
Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
21

Di sisi lain, PP 25/2025 membawa perubahan besar terkait kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kini, sebagian besar izin di bidang kelautan dan perikanan dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk perizinan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.

“BP Batam tidak hanya menjadi operator perizinan, tetapi juga diberi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional. Skema ini menjadikan Batam pilot project percepatan perizinan sekaligus penguatan iklim investasi di sektor maritim,” tambah Semuel.

Dalam diskusi, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan masukan. Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap regulasi baru benar-benar memberi kepastian hukum.

“Kami berharap aturan ini tidak membuat proses perizinan semakin berbelit. Apalagi ada beberapa permohonan yang diajukan sebelum PP 25 berlaku, tetapi hingga kini masih tertunda,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan sistem pelayanan sudah terintegrasi penuh. “OSS dan iBOS kini sudah terkoneksi. Sebanyak 17 permohonan izin telah masuk dan sedang dalam tahap verifikasi. Dengan aturan ini, Batam bisa menjadi contoh percepatan perizinan nasional,” katanya.

Rakhmat menegaskan, kewenangan baru dari pusat akan dimanfaatkan maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maritim. “Ini merupakan anugerah bagi Batam. Dengan aturan ini, Batam bisa mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tuturnya.

Menutup kegiatan, Semuel menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar transisi aturan berjalan mulus. “Dengan hadirnya PP 28/2025 dan PP 25/2025, diharapkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat dapat terwujud. Tujuannya menjaga kelestarian laut, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus menarik investasi lebih besar ke Batam,” pungkasnya. ( Oky ).

Tags: Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta
Sebelumnya

Ansar Minta OPD Serius Tangani Penuntasan TBC

Berikutnya

Masyarakat Keluhkan Debu PLTU Tanjung Sei Batak

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi
BATAM

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
6
Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
BATAM

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
21
Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City
BATAM

Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

22 April 2026
23

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.