Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta

Redaksi
2 Oktober 2025
di BATAM
0
Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam saat melakukan penindakan kapal tangkap ikan bendera asing masuk di perairan Indonesia. ( Foto Ilustrasi ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.o.id, Batam – Pemerintah melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mensosialisasikan dua regulasi baru di sektor maritim, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan PP Nomor 25 Tahun 2025. Kedua aturan ini dinilai akan memperkuat pengawasan, mempercepat perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Batam.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan PP 28/2025 mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. “Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal. Sementara itu, pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu dapat dikenai sanksi hingga 200 persen dari nilai jual produk,” ujarnya dalam sosialisasi di Batam, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
7
Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
8

Di sisi lain, PP 25/2025 membawa perubahan besar terkait kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Kini, sebagian besar izin di bidang kelautan dan perikanan dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk perizinan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.

“BP Batam tidak hanya menjadi operator perizinan, tetapi juga diberi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional. Skema ini menjadikan Batam pilot project percepatan perizinan sekaligus penguatan iklim investasi di sektor maritim,” tambah Semuel.

Dalam diskusi, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan masukan. Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap regulasi baru benar-benar memberi kepastian hukum.

“Kami berharap aturan ini tidak membuat proses perizinan semakin berbelit. Apalagi ada beberapa permohonan yang diajukan sebelum PP 25 berlaku, tetapi hingga kini masih tertunda,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan sistem pelayanan sudah terintegrasi penuh. “OSS dan iBOS kini sudah terkoneksi. Sebanyak 17 permohonan izin telah masuk dan sedang dalam tahap verifikasi. Dengan aturan ini, Batam bisa menjadi contoh percepatan perizinan nasional,” katanya.

Rakhmat menegaskan, kewenangan baru dari pusat akan dimanfaatkan maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maritim. “Ini merupakan anugerah bagi Batam. Dengan aturan ini, Batam bisa mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tuturnya.

Menutup kegiatan, Semuel menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar transisi aturan berjalan mulus. “Dengan hadirnya PP 28/2025 dan PP 25/2025, diharapkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat dapat terwujud. Tujuannya menjaga kelestarian laut, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus menarik investasi lebih besar ke Batam,” pungkasnya. ( Oky ).

Tags: Kapal Penangkap Ikan Bendera Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin Denda Rp 500 Juta
Sebelumnya

Ansar Minta OPD Serius Tangani Penuntasan TBC

Berikutnya

Masyarakat Keluhkan Debu PLTU Tanjung Sei Batak

Berita Terkait

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
7
Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut
BATAM

420 Warga Tengki Seribu Mengadu ke Menteri HAM, Minta Kepastian Hak Pasca Relokasi

11 Juni 2026
8
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.