Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Gagalkan 36 Kotak Penyelundupan Benih Bening Lobster

Redaksi
5 November 2025
di KARIMUN
0
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Gagalkan 36 Kotak Penyelundupan Benih Bening Lobster

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi ( Tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ( Kanan Kepala kantor DJBC) saat melakukan ekspos penegahan benih lobster. ( Foto Jantua / JMS ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun -Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya
penyelundupan 281.583 (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga) ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. BBL tersebut akan dibawa keluar Perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada tanggal 04 November 2025 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL yang
akan menuju luar Perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Baca Juga

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

Respons Cepat Polres Karimun Evakuasi Pohon Tumbang di Bukit Sidomulyo, Akses Jalan Kembali Normal

15 Juni 2026
8
PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

15 Juni 2026
8

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di Perairan yang akan dilalui,”ujar Adhang saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Rabu (5/11/2025).

Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa posisi HSC yang diduga memuat BBL secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada hari Rabu, 05 November 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia).

Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur”, ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, “Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC dan didapati muatan sebanyak 36 kotak BBL, dengan total perkiraan nilai barang mencapai
Rp 28.158.300.000 (dua puluh delapan milyar serratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

“Atas penindakan tersebut, dilakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut.

Sedangkan penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1.500.000.000 (tiga milyar rupiah), dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dalam program ASTA CITA. ( Jantua / JMS23).

Tags: Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Gagalkan 36 Kotak Penyelundupan Benih Bening Lobster
Sebelumnya

Kedatangan Intelkam ke Rumah BJ Cari Informasi

Berikutnya

Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Senilai Rp 15 Miliar

Berita Terkait

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga
KARIMUN

Respons Cepat Polres Karimun Evakuasi Pohon Tumbang di Bukit Sidomulyo, Akses Jalan Kembali Normal

15 Juni 2026
8
PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

15 Juni 2026
8
Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat
KARIMUN

Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

15 Juni 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.