Keprionline.co.id, Batam – Bea Cukai memusnahkan barang penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, Barang-barang tersebut berasal dari berbagai kasus pelanggaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Juli 2025, ujar Zaky.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo dengan total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 136 ton.
“Nilai estimasi barang yang dimusnahkan sebesar Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar, Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. ” kata Zaky. ( Oky).






