Keprionline.co.id, Batam – Seorang pria bernisial DY ( 66 ) diciduk Polisi dari wilayyah hukum Polsek sekupang, Batam Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudarpaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) .yang tinggal sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho mengakui pengungkapan kasus iniberawal saat Ibu korban berinisial LS (54) curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik, akhirnya korban S menceritakan perilaku DY kepada ibunya, dan keretangan korban mengarah kepada DY, ujar Iptu M. Ridho.
Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, lanjut Ridho, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.
“Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, menurut Ridho, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.
Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Tampu ).






