Jumat, 15 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kakek Usia 66 Tahun di Ciduk Polisi

Redaksi
25 Agustus 2025
di BATAM
0
Kakek Usia 66 Tahun di Ciduk Polisi

DY ( 66 ) terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau rudarpaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) usai ditangkap polisi ( Foto Nila ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Seorang pria bernisial DY ( 66 ) diciduk Polisi dari wilayyah hukum Polsek sekupang, Batam Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudarpaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) .yang tinggal sebuah rumah kos di Kavling Patam Lestari, Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho mengakui pengungkapan kasus iniberawal saat Ibu korban berinisial LS (54) curiga lantaran kondisi anaknya yang mengalami perubahan fisik, akhirnya korban S menceritakan perilaku DY kepada ibunya, dan keretangan korban mengarah kepada DY, ujar Iptu M. Ridho.

Baca Juga

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
12

Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, lanjut Ridho, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.

“Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban mengenali pelaku saat melintas di sekitar rumah. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Sekupang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, menurut Ridho, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.

Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Tampu ).

 

Tags: Kakek Usia 66 Tahun di Ciduk Polisi
Sebelumnya

TNI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Karimun

Berikutnya

Rumah Kayu Hangus Terbakar

Berita Terkait

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi
BATAM

Audit Kinerja Tahap I TA 2026, Polda Kepri Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Organisasi

13 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
BATAM

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

13 Mei 2026
12
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.