Keprionline.co.id, Karimun – Jaksa Negeri Tanjung Balai Karimum resmi menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center (IC) Kundur, Senin ( 14/04/2025).
Tersangka korupsi pembangunan dermaga Islamic Center (IC) Kundur Rusmadi atau Jhon Kampar resmi ditahan kejari Karimun merupakan pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024 tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, penahanan Jhon Kampar berdasarkan surat Nomor : PRINT-515/L.10.12/Ft.1/04/2025 dan dengan nomor perkara Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025, ujar Priyambudi.
Terungkapnya kasus korupsi ini berawal dari penerimaan uang muka pembangunan yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024 senilai Rp 294.800.000 atau 30 persen dari nilai proyek sebesar Rp900 juta, usai dana uang muka diterima proyek pengerjaan pembangunan dermaga Islamic Center (IC) Kundur tidak ada pengerjaan, ujar Priyambudi.
Sebenarnya Jhon Kampar tidak memiliki legal standing artinya nama Jhon Kampar tidak ada di strutuk CV Rafanda Al Razak, dan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ujar Priyambudi. ( Jantua ).