Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Ini Tampang 2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu

kepri online
3 Agustus 2022
di SERBA - SERBI
0
Ini Tampang 2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID, NASIONAL – Satreskrim Polres Indramayu meringkus ASW (34) dan SLS (40), tersangka perampok dan pembunuhan korban Widodo (53), sopir taksi online, yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Perampokan dan pembunuhan dilakukan kedua pelaku untuk menguasai mobil korban. Tersangka ASW (34) merupakan warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Kedua pelaku dihadirkan mengenakan pakaian oranye saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Bahkan, salah satu tersangka, SLS dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.

Akibatnya, SLS dibawa petugas menggunakan kursi roda. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dengan tertangkapnya kedua tersangka, ASW dan SLS tersebut, misteri mayat terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terungkap.

“Setelah dilakukan autopsi, identitas korban berhasil diketahui. Korban adalah Widodo berusia 54 tahun, merupakan sopir taksi online warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah.

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, tersangka ASW ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakata Utara. Selain kasus pembunuhan sopir taksi online, saat ini tersangka ASW juga menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Sedangkan tersangka SLS, ujar AKBP M Lukman Syarif, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022.

“Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembuangan mayat. Mulai dari lakban yang melilit tubuh korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan, tasbih, dan uang tunai senilai Rp44.000 milik korban,” ujar AKBP M Lukman Syarif.

Petugas, tutur Kapolres Indramayu, juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, gadget yang digunakan untuk menghubungi korban, topi, dan ransel hitam milik pelaku.

Lukman Syarif menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ASW dan SLS itu, ingin mencuri atau menguasai mobil milik korban dengan cara kekerasan dan menghilangkan nyawa korban.

“Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban,” tutur Kapolres Indramayu.

Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi. pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat pria di sungai irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

“Kondisi mayat saat itu sangat mengenaskan dengan tubuh terlilit lakban pada bagian kepala, tangan, paha, dan juga kaki. Tubuh korban pun diketahui juga penuh dengan luka-luka,” ucap AKBP M Lukman Syarif.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, kedua tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKBP M Lukman Syarif. (SUMBER: iNews.id).

Tags: pelaku pembunuhan sadisPembunuhan sadispembunuhan supir taksi onlinepolres indramayutaksi supir online
Sebelumnya

Ponakan yang Sudah Bersuami Kepincut Paman Kandung, Pernikahan 5 Tahun Berakhir Tragis di Dini Hari

Berikutnya

Gangguan Mental, Anak Artis Cantik Ini Nyaris Akhiri Hidup, Tangan Luka Dilarikan ke RS

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.