Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Ponakan yang Sudah Bersuami Kepincut Paman Kandung, Pernikahan 5 Tahun Berakhir Tragis di Dini Hari

kepri online
3 Agustus 2022
di SERBA - SERBI
0
Ponakan yang Sudah Bersuami Kepincut Paman Kandung, Pernikahan 5 Tahun Berakhir Tragis di Dini Hari

foto istimewa dan tidak berkaitan dengan isi berita

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kisah cinta pasangan ini bisa dikatakan sangat terlarang. Pasalnya, keduanya menikah tidak sah secara negara maupun agama.

Keduanya adalah PW alias Adi (37) dan Junaesih (37). Akhirnya pernikah antara PW dan Junaesih berakhir pada peristiwa tragis.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
11
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38

Junaesih berkahir di tangan suaminya pada waktu dini hari ketika anak mereka sedang menangis. Setelah membunuh istrinya, sang suami lalu membuang mayat dengan dibungkus karung.

Mayat tersebut dibuang di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (30/7/2022).

Sejak awal pernikahan lima tahun lalu, Junaesih tidak mendapatkan restu dari keluarga besarnya untuk menikah dengan PW.

Sebab, PW merupakan pamannya sendiri sehingga pernikahannya tidak sah secara agama maupun negara.

Bahkan, status Junaesih saat menikah dengan PW masih memiliki suami sah dan sudah punya dua orang anak.

“Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang. Selasa (2/8/2022).

Meski tidak mendapat restu, bahtera rumah tangga pasangan suami istri itu bertahan lima tahun hingga memilki dua orang anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.

Walau terlihat harmonis, kehidupan keluarga PW dan Junaesih penuh dengan percecokan karena masalah ekonomi keluarga.

Untuk menjalani hidup sehari-hari, mereka menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pendapatan PW yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik konveksi tidak dapat mencukupi biaya kehidupan sehari-hari keluarganya.

“Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati,” ujar Shinto.

Puncak kekesalan dan sakit hati PW terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari. Saat itu, anak yang masih berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang tertidur.

Mendengar tangisan sang anak, PW kemudian meminta istrinya bangun untuk memberikan ASI agar bayinya berhenti menangis.

Permintaan itu tidak direspons. Justru terjadi percekcokan antara keduanya mempermasalahkan nafkah dan biaya hidup sehari-hari yang tidak dipenuhi PW selaku kepala keluarga.

Akhirnya, pelaku memindahkan bayinya dari samping korban dan pelaku mengambil tilam untuk membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban.

“Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan membuang jasad istrinya.

Dengan rasa bingung, PW kemudian membawa jasad yang sudah dibungkus karung menggunakan motor ke daerah Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.

“Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan,” kata Shinto.

Akhirnya, PW berhasil diamankan oleh Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini, lanjut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.

“Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi,” tandasnya. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

Tags: Pernikahanpernikahan terlarangsuami bunuh istri
Sebelumnya

Viral Wanita Muda Dilucuti Bajunya dan Dipukuli Beramai-ramai

Berikutnya

Ini Tampang 2 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
11
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.