Keprionline.co.id, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi program Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih, serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengawasan keimigrasian, sekaligus mencegah terjadinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan tanpa dokumen resmi karena sangat rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” ujar Dwi Avandho Farid.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan terdaftar di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) supaya memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.
“Kalau berangkat sesuai prosedur, negara hadir memberikan perlindungan. Namun jika berangkat secara ilegal tentu akan menyulitkan saat terjadi persoalan di luar negeri,” katanya.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, pihak Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke semakin memahami pentingnya legalitas keberangkatan ke luar negeri serta bersama-sama menekan angka PMI ilegal dan kasus TPPO di Kabupaten Karimun. (Oky)






