Senin, 8 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ex Officio, Buruk Muka Jangan Cermin Dibelah dan Tangkap Tikus Jangan Lumbung Dibakar (2)

Oleh: Syamsul Paloh (Ketua KADIN Batam)

Kepri online
16 Mei 2021
di BATAM
0
Ex Officio, Buruk Muka Jangan Cermin Dibelah dan Tangkap Tikus jangan Lumbung Dibakar (1)
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Pasca keluarnya PP 41/2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana salah satu poinnya adalah mengintegrasikan kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ke dalam satu Badan Pengusahaan (BP).

Tak pelak, pihak-pihak yang selama ini patut diduga tidak nyaman dengan keberadaan H Muhammad Rudi menjabat sebagai Kepala BP Batam, sebagai implementasi Wali Kota Batam merupakan ex officio Kepala BP Batam, mulai angkat suara.

Baca Juga

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

6 Juni 2026
40
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
13

Mereka menyebut bahwa ex officio adalah produk gagal, sehingga keberadaannya harus segera dicabut. Bahkan ironisnya, penilaian mereka dinilai tidak objektif dan sarat kepentingan, karena hampir tidak ada menyebut sisi positif dari sebuah produk ex officio serta sederet keberhasilan yang diraih BP Batam sejak berstatus ex officio.

Sepertinya mereka tidak menyadari, bahwa keberadaan ex officio adalah amanah PP 62/2019, yang notabene merupakan produk dari pemerintahan Presiden Jokowi dan berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Jika kita mau jujur, dari berbagai kebijakan yang diberikan pemerintah pusat kepada Batam dalam konteks Batam sebagai wilayah KPBPB. Mulai dari namanya dulu Otorita Batam, sampai sekarang bernama BP Batam, ex officio, tak terbantahkan adalah regulasi pusat yang paling berpihak kepada Batam dan rakyat Batam.

Jika dalam pemerintahan daerah ada yang namanya otonomi daerah dengan semangat utamanya merubah pola pemerintahan yang sentralistik kepada pola desentralisasi yang dijabarkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, kemudian terakhir disempurnakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka ex officio yang dituangkan dalam PP 62/2019, merupakan semangat otonomi daerah dalam versi KPBPB.

Sehingga jika ada pihak-pihak yang alih-alih mensyukuri, justru malah mempermasalahkan ex officio sebagai sebuah produk gagal, adalah sikap yang keterlaluan dan patut untuk di pertanyakan maksud tujuannya.

Patut kita duga, mereka yang menyebut ex officio sebagai produk gagal, hanya segelintir pihak yang mungkin saja tidak berkenan dengan figur yang saat ini menjabat Kepala BP Batam. Atau bisa saja ada kepentingan politik maupun kepentingan bisnisnya yang tidak terakomodir.

Namun, alangkah ironisnya jika ketidaksukaan kepada seorang figur, justru harus mengorbankan sebuah produk ex officio, yang seharusnya diperjuangkan untuk terus dipertahankan, paling tidak kita pertahankan sampai 2024 atau sampai masa jabatan Wali Kota Batam periode ini berakhir.

Belajarlah kita kepada pepatah bijak, bahwa jika buruk muka jangan cermin dibelah dan bila ada tikus di lumbung padi, janganlah lumbung dibakar. (*)

Sebelumnya

Turut Lumban: Saya Berharap Polisi Segera Tangkap Bandar Togel, Pelaku Pengroyokan yang Menyebabkan Leonard Aritonang Koma

Berikutnya

Fakta Iptu Santi Polwan Berparas Cantik Pembongkar Sabu Senilai Rp 400 M

Berita Terkait

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik
BATAM

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

6 Juni 2026
40
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
BATAM

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
13
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

5 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.