Keprionlline.co.id, Batam – Kepala Ombudsman RI Provinsi Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengakui Ombudsman RI resmi mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ujar Lagat kepada media di ruang kerjanya, Rabu ( 12/02/2025).
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, ujar Lagat.
Keluarnya rekom ini karena ada laporan masyarakat Kampung Tembesi Tower RW 16 Kota Batam, dimana sejak tahun 2020 warpga telah mengajukan permohonan legalitas lahan kepada BP Batam, tetapi tidak mendapat respon, ujar Lagat.
“Saat kita melakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada dua bentuk mal administrasi yang dilakukan BP Batam yaitu Penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower dan Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan warga dan penyelesaian laporan masyarakat, ujar Lagat.
Dan saat ini rekomendasi telah di keluarkan dan ini dasar BP Batam melakukan penyelesaian terkait dengan sengketa lahan ini, dimana enam poin yang penting yaitu memberikan trauma healing bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak, memastikan pendidikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap berlanjut,menjamin layanan kesehatan bagi lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.
Setelah itu BP Batam harus menyiapkan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran, mengalokasikan lahan permanen dan tempat tinggal bagi warga terdampak, menghitung kerugian materiil dan memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak penggusuran, ujar Lagat. ( Gordon ).






