KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Diketahui dalam dua pekan belakangan ini banyak pihak menyoroti permasalahan banjir yang terjadi didalam kawasan KPLI B3 Kabil. Penyebabnya tak lain karna dari beberapa sumber yang KPLHI himpun berasal dari kegiatan cut n fill dan penutupan saluran alam oleh pihak PT. Wiraraja Tangguh (PT.WT). Ungkap Ketua Komite Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam Azhari Hamid

“Dalam kesimpulan tripartit (KLHK-BP dan PT. WT), pihak Pemerintah untuk meminta kesediaan PT. WT membuka timbunan yang menyekat saluran alami yang menuju kelaut, namun pihak PT. WT menolak dengan alasan air yang keluar dari KPLI B3 mengandung limbah dan informasi terbaru sudah dilakukan sampling uji kualitas air permukaan tinggal menunggu hasil yang sebaiknya juga nanti masyarakat dapat mengetahui juga hasil uji lab tersebut”. Terang Azhari.
Menurut kami KLHK sudah tepat melakukan tanggap darurat dengan melokalisir air yang tercemar ke dalam kawasan IPAL KPLI untuk dilakukan pengelolaan. Ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan kami dari KPLHI Kota Batam adalah keberatan PT. WT tidak mau membuka timbunan yang menutupi saluran alam eksisting dan pasti juga akan terus berdampak terhadap KPLI B3 jika hujan kembali turun dengan curah yang sangat tinggi.

KPLI secara fungsional adalah sarana dalam rangka pencegahan pencemaran dari limbah industri yang ada di Batam. Jika kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan yang sangat besar. sangat disayangkan jika Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menganggap penting persoalan kronis yang mengakibatkan air menggenangi KPLI. Kata Azhar
Jika kondisi air surut menyebabkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke badan air yang ada disekitarnya mungkin akan terbawa ke laut seperti, oli bekas, cooperslag, sludge dll. Yang sudah pasti akan menyebabkan pencemaran, dan membuat kondisi lingkungan semakin memprihatinkan. Ujarnya.
Selain itu, Informasi yang kami terima juga bahwa lahan yang sedang dikelola (cut n fill) oleh PT. WT adalah lahan sengketa dengan PT. Tria Talang Emas (PT. TTE) dimana putusan TUN tingkat pertama PT. TTE memenangkan gugatan atas BP Batam dan tergugat intervensi PT. WT. Hal ini akan menjadikan persoalan tersendiri, karena jika KLHK lambat dan lalai menyikapi dan proses gugatan balik BP Batam, maka situasi lahan cut n fill dipastikan dalam status quo sehingga akan menyebabkan semua pihak akan lepas tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Jika hal tersebut terjadi maka kami meminta BP Batam harus bertanggung jawab penuh dalam pencegahan banjir di KPLI nantinya”, tegasnya
Satu hal yang penting juga harus segera diantisipasi adalah mencabut kepemilikan lahan yang bersempadan dengan saluran alami yang saat ini di timbun oleh PT. WT dan dijadikan sebagai area konservasi perlindungan saluran/drainase.
Siapapun nanti nya yang memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut KPLHI Kota Batam meminta kepada BP Batam untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan penyangga dan bantaran dari drainase. Terang Azhari.
Hal senada juga diungkapkan aktivis dan pemerhati lingkungan Batam, Samsul Paloh yang mengungkapkan Santernya pemberitaan terkait banjir yang melanda Kawasan Pengolahan Limbah Industri Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di kawasan Kabil dan ditengarai disebabkan oleh aktivitas pematangan lahan di kawasan itu,
“Saya mencermati bahwa terjadinya banjir di KPLI-B3 Kabil, seperti diberitakan salah satu media online keprionline,co,id, diduga karena adanya aktivitas pematangan lahan oleh perusahaan tertentu di sekitar kawasan yang bersebelahan dengan lokasi KPLI-B3 . Dan parahnya aktivitas itu diduga belum kantongi izin lingkungan, izin pematangan lahan serta sejumlah kelengkapan izin lainnya,” ujar Syamsul.
Menyikapi hal tersebut, Syamsul meminta kepada pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam dan aparat Penegak hukum mengambil langkah cepat dan tepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang saat ini terjadi di KPLI.
Permasalahan limbah B3 jangan dianggap remeh. Jika KPLI milik BP Batam mengalami banjir, tentu hal ini akan berdampak terhadap timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” ujar Syamsul Paloh, Kamis (29/04/21). Ucap Samsul
Dikatakan Syamsul, jika memang Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pematangan lahan tanpa mengantongi izin atau persetujuan lingkungan dan legalitas lainnya, maka tentu perlu dilakukan pendalaman dari aspek hukum.
“Aktivitas pematangan lahan tersebut harus didalami secara hukum. Aparat hukum tak perlu gentar perihal siapapun yang berada di balik perusahaan tersebut,” tegas Syamsul.
Dijelaskan Syamsul, berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 32/2009. Bila seseorang tidak mengantongi izin atau persetujuan lingkungan yang salah satunya hanya bisa diperoleh dengan Amdal, dapat dipidana bila kegiatan usaha seseorang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Pada kesempatan itu Juga, pria berwajah tampan ini meminta kepada BP Batam untuk benar-benar selektif dalam mengalokasikan lahan kepada pengusaha. Jika lahan yang dialokasikan merupakan wilayah resapan atau tangkapan air, bahkan masuk dalam row jalan, sebaiknya jangan dialokasikan, atau di evaluasi kembali tentang pengalokasian lahannya, bila perlu di batalkan atau di cabut.Lahan yang merupakan wilayah tangkapan air, row jalan dan bakal menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem di sekitarnya, sebaiknya jangan dialokasikan kepada pengusaha. Kan tidak etis juga jika pengusaha sudah minta pengajuan perizinan, justru malah terhambat karena adanya kesalahan dalam mengalokasikan lahan,” tegas Syamsul (Oki).






