Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Dua Tokoh Masyarakat Aktivis Pemerhati Lingkungan Kota Batam Geram, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Banjir di KPLI-B3 Batam

A Husien Widjaya
4 Mei 2021
di BATAM
0
Dua Tokoh Masyarakat Aktivis Pemerhati Lingkungan Kota Batam Geram, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Banjir di KPLI-B3 Batam

Dua Tokoh Pemerhati Lingkungan Kota Batam, Azhari Helmi dan Samsul Paloh

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Diketahui dalam dua pekan belakangan ini banyak pihak menyoroti permasalahan banjir yang terjadi didalam kawasan KPLI B3 Kabil. Penyebabnya tak lain karna dari beberapa sumber yang KPLHI himpun berasal dari kegiatan cut n fill dan penutupan saluran alam oleh pihak PT. Wiraraja Tangguh (PT.WT). Ungkap Ketua Komite Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam Azhari Hamid

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14

“Dalam kesimpulan tripartit (KLHK-BP dan PT. WT), pihak Pemerintah untuk meminta kesediaan PT. WT membuka timbunan yang menyekat saluran alami yang menuju kelaut, namun pihak PT. WT menolak dengan alasan air yang keluar dari KPLI B3 mengandung limbah dan informasi terbaru sudah dilakukan sampling uji kualitas air permukaan tinggal menunggu hasil yang sebaiknya juga nanti masyarakat dapat mengetahui juga hasil uji lab tersebut”. Terang Azhari.

Menurut kami KLHK sudah tepat melakukan tanggap darurat dengan melokalisir air yang tercemar ke dalam kawasan IPAL KPLI untuk dilakukan pengelolaan. Ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan kami dari KPLHI Kota Batam adalah keberatan PT. WT tidak mau membuka timbunan yang menutupi saluran alam eksisting dan pasti juga akan terus berdampak terhadap KPLI B3 jika hujan kembali turun dengan curah yang sangat tinggi.

KPLI secara fungsional adalah sarana dalam rangka pencegahan pencemaran dari limbah industri yang ada di Batam. Jika kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan yang sangat besar. sangat disayangkan jika Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menganggap penting persoalan kronis yang mengakibatkan air menggenangi KPLI. Kata Azhar

Jika kondisi air surut menyebabkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke badan air yang ada disekitarnya mungkin akan terbawa ke laut seperti, oli bekas, cooperslag, sludge dll. Yang sudah pasti akan menyebabkan pencemaran, dan membuat kondisi lingkungan semakin memprihatinkan. Ujarnya.

Selain itu, Informasi yang kami terima juga bahwa lahan yang sedang dikelola (cut n fill) oleh PT. WT adalah lahan sengketa dengan PT. Tria Talang Emas (PT. TTE) dimana putusan TUN tingkat pertama PT. TTE memenangkan gugatan atas BP Batam dan tergugat intervensi PT. WT. Hal ini akan menjadikan persoalan tersendiri, karena jika KLHK lambat dan lalai menyikapi dan proses gugatan balik BP Batam, maka situasi lahan cut n fill dipastikan dalam status quo sehingga akan menyebabkan semua pihak akan lepas tanggung jawab terhadap lingkungan.

Kondisi banjir di KPLI Kabil

“Jika hal tersebut terjadi maka kami meminta BP Batam harus bertanggung jawab penuh dalam pencegahan banjir di KPLI nantinya”, tegasnya

Satu hal yang penting juga harus segera diantisipasi adalah mencabut kepemilikan lahan yang bersempadan dengan saluran alami yang saat ini di timbun oleh PT. WT dan dijadikan sebagai area konservasi perlindungan saluran/drainase.

Siapapun nanti nya yang memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut KPLHI Kota Batam meminta kepada BP Batam untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan penyangga dan bantaran dari drainase. Terang Azhari.

Hal senada juga diungkapkan aktivis dan pemerhati lingkungan Batam, Samsul Paloh yang mengungkapkan Santernya pemberitaan terkait banjir yang melanda Kawasan Pengolahan Limbah Industri Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di kawasan Kabil dan ditengarai disebabkan oleh aktivitas pematangan lahan di kawasan itu,

“Saya mencermati bahwa terjadinya banjir di KPLI-B3 Kabil, seperti diberitakan salah satu media online keprionline,co,id, diduga karena adanya aktivitas pematangan lahan oleh perusahaan tertentu di sekitar kawasan yang bersebelahan dengan lokasi KPLI-B3 . Dan parahnya aktivitas itu diduga belum kantongi izin lingkungan, izin pematangan lahan serta sejumlah kelengkapan izin lainnya,” ujar Syamsul.

Menyikapi hal tersebut, Syamsul meminta kepada pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam dan aparat Penegak hukum mengambil langkah cepat dan tepat untuk menindaklanjuti permasalahan yang saat ini terjadi di KPLI.

Permasalahan limbah B3 jangan dianggap remeh. Jika KPLI milik BP Batam mengalami banjir, tentu hal ini akan berdampak terhadap timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” ujar Syamsul Paloh, Kamis (29/04/21). Ucap Samsul

Dikatakan Syamsul, jika memang Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pematangan lahan tanpa mengantongi izin atau persetujuan lingkungan dan legalitas lainnya, maka tentu perlu dilakukan pendalaman dari aspek hukum.

“Aktivitas pematangan lahan tersebut harus didalami secara hukum. Aparat hukum tak perlu gentar perihal siapapun yang berada di balik perusahaan tersebut,” tegas Syamsul.

Dijelaskan Syamsul, berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 32/2009. Bila seseorang tidak mengantongi izin atau persetujuan lingkungan yang salah satunya hanya bisa diperoleh dengan Amdal, dapat dipidana bila kegiatan usaha seseorang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

Pada kesempatan itu Juga, pria berwajah tampan ini meminta kepada BP Batam untuk benar-benar selektif dalam mengalokasikan lahan kepada pengusaha. Jika lahan yang dialokasikan merupakan wilayah resapan atau tangkapan air, bahkan masuk dalam row jalan, sebaiknya jangan dialokasikan, atau di evaluasi kembali tentang pengalokasian lahannya, bila perlu di batalkan atau di cabut.Lahan yang merupakan wilayah tangkapan air, row jalan dan bakal menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem di sekitarnya, sebaiknya jangan dialokasikan kepada pengusaha. Kan tidak etis juga jika pengusaha sudah minta pengajuan perizinan, justru malah terhambat karena adanya kesalahan dalam mengalokasikan lahan,” tegas Syamsul (Oki).

Sebelumnya

Azhari Ketua KPLHI Kota Batam: Kegiatan Cut n Fill Serta Penutupan Saluran Alam Oleh Pihak PT.Wiraraja Tangguh Penyebab Banjir di KPLI Kabil

Berikutnya

Muhammadiyah Geram DKM Usir Jemaah Bermasker, Bandingkan dengan Mekah

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.