KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Sebagaimana diketahui dalam dua pekan belakangan ini banyak pihak menyoroti permasalahan banjir yang terjadi didalam kawasan KPLI B3 Kabil. Penyebabnya tak lain karna dari beberapa sumber yang KPLHI himpun berasal dari kegiatan cut n fill dan penutupan saluran alam oleh pihak PT. Wiraraja Tangguh (PT.WT). Ungkap Ketua Komite Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam Azhari Hamid

“Dalam kesimpulan tripartit (KLHK-BP dan PT. WT), pihak Pemerintah untuk meminta kesediaan PT. WT membuka timbunan yang menyekat saluran alami yang menuju kelaut, namun pihak PT. WT menolak dengan alasan air yang keluar dari KPLI B3 mengandung limbah dan informasi terbaru sudah dilakukan sampling uji kualitas air permukaan tinggal menunggu hasil yang sebaiknya juga nanti masyarakat dapat mengetahui juga hasil uji lab tersebut”. Terang Azhari.

Menurut kami KLHK sudah tepat melakukan tanggap darurat dengan melokalisir air yang tercemar ke dalam kawasan IPAL KPLI untuk dilakukan pengelolaan. Ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan kami dari KPLHI Kota Batam adalah keberatan PT. WT tidak mau membuka timbunan yang menutupi saluran alam eksisting dan pasti juga akan terus berdampak terhadap KPLI B3 jika hujan kembali turun dengan curah yang sangat tinggi.

KPLI secara fungsional adalah sarana dalam rangka pencegahan pencemaran dari limbah industri yang ada di Batam. Jika kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan yang sangat besar. sangat disayangkan jika Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menganggap penting persoalan kronis yang mengakibatkan air menggenangi KPLI. Kata Azhar
Jika kondisi air surut menyebabkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke badan air yang ada disekitarnya mungkin akan terbawa ke laut seperti, oli bekas, cooperslag, sludge dll. Yang sudah pasti akan menyebabkan pencemaran, dan membuat kondisi lingkungan semakin memprihatinkan. Ujarnya.
Selain itu, Informasi yang kami terima juga bahwa lahan yang sedang dikelola (cut n fill) oleh PT. WT adalah lahan sengketa dengan PT. Tria Talang Emas (PT. TTE) dimana putusan TUN tingkat pertama PT. TTE memenangkan gugatan atas BP Batam dan tergugat intervensi PT. WT. Hal ini akan menjadikan persoalan tersendiri, karena jika KLHK lambat dan lalai menyikapi dan proses gugatan balik BP Batam, maka situasi lahan cut n fill dipastikan dalam status quo sehingga akan menyebabkan semua pihak akan lepas tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jika hal tersebut terjadi maka kami meminta BP Batam harus bertanggung jawab penuh dalam pencegahan banjir di KPLI nantinya”, tegasnya
Satu hal yang penting juga harus segera diantisipasi adalah mencabut kepemilikan lahan yang bersempadan dengan saluran alami yang saat ini di timbun oleh PT. WT dan dijadikan sebagai area konservasi perlindungan saluran/drainase.
Siapapun nanti nya yang memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut KPLHI Kota Batam meminta kepada BP Batam untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan penyangga dan bantaran dari drainase. Tutup Azhari.(*/Oki)

