Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hingga saat ini belum berhasil menangkap satu orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni D selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG).
Penetapan sebagai DPO di terbitkan pada bulan Agustus 2023 lalu namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga berhasil di tangkap.
Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita akan umumkan dimedia masa dan tindakan lainnya tetap akan dilakukan pencarian dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)” jelasnya, Selasa (28/05/2024)
Ia menyebutkan, penetapan DPO dikelurkan setelah penetapan sebagai tersangka hingga saat ini. Pencarian D selaku DPO juga bekerjasama dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia untuk melakukan pencarian Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) yang hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Tangkap Buron (Tabur).
Kasi Penkum Kejati Kepri juga menghimbau keoada seluruh masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang relevan untuk membantu penangkapan tersangka D.
Sebelumnya, Kejati Kepri tetapkan Dua orang tersangka yakni BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang inisial D, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi jembatan Tanah merah yang menelan anggaran sebesar Rp16,9 Milyar tahun 2018 -2019.






