Keprionline.co.id, JAKARTA — Transparansi menjadi pilar utama dalam menciptakan pasar modal yang sehat dan kredibel. Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mulai menerbitkan data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan porsi di atas 1%.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (3/3) sebagai tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menunjuk BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.
Melalui kebijakan tersebut, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi BEI. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kualitas data pasar. Menurutnya, keterbukaan informasi yang lebih baik akan memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional.
“Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya,” ujar Jeffrey.
Secara global, keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham merupakan praktik umum dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan penerapan kebijakan ini, pasar modal Indonesia dinilai semakin selaras dengan standar internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan investor.
Selain itu, ketersediaan data kepemilikan saham yang lebih rinci juga memberikan nilai tambah bagi investor dalam melakukan analisis fundamental. Informasi tersebut dapat digunakan bersama dengan laporan keuangan, kinerja laba, arus kas, serta prospek industri guna menghasilkan keputusan investasi yang lebih komprehensif.
Transparansi yang meningkat juga diyakini mampu mengurangi asimetri informasi di pasar. Dengan akses informasi yang lebih merata bagi seluruh pelaku pasar, proses pembentukan harga saham di bursa diharapkan dapat berlangsung secara lebih adil dan efisien.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran BEI tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan efek, tetapi juga sebagai institusi yang aktif mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan investor. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia serta mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. (Jantua).






