Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

DPD RI Dr. Richard Pasaribu Minta Pemerintah Harus Menindak Oknum Nelayan Pengguna Pukat Harimau

kepri online
2 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
DPD RI Dr. Richard Pasaribu Minta Pemerintah Harus Menindak Oknum Nelayan Pengguna Pukat Harimau

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – DPD RI, Dr Richard Pasaribu meminta Pemerintah segera menindak oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pukat harimau.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi laporan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13

“Kita menerima laporan dari masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab, terutama di Kabupaten Lingga, kita minta Pemerintah segera menindak oknum tersebut,” kata Richard pada Rabu (1/12/2021).

“Penggunaan pukat harimau tidak saja berdampak buruk terhadap ekosistem laut tapi juga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, yaitu antar oknum nelayan pengguna, nelayan yang tidak memakai pukat harimau, serta masyarakat sekitar,” terang Richard.

Richard Pasaribu meminta instansi terkait, seperti Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) supaya responsif terhadap laporan masyarakat agar segera mengambil tindakan dan pembinaan.

“Penggunaan pukat harimau menimbulkan tumpang tindih daerah penangkapan ikan, kecemburuan nelayan kecil, dan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga pasti akan ada gesekan dan konflik.

Mereka pasti sudah membuat laporan, maka Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) harus responsif mengambil tindakan dan pembinaan,” pinta Richard.

“Dalam tradisi kebiasaan alat tangkap dengan pukat harimau seharusnya sangat dilarang dan sesuai hukum negara menangkap ikan alat tangkap tersebut merupakan perbuatan tindak pidana,” tambah Richard.

Sesuai peraturan hukum yang ada di Indonesia disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana. (KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA/SAPARUDIN).

 

Tags: Dr. Richard PasaribuKabupaten LinggaNelayanperbuatan tindak pidanapukat harimau.
Sebelumnya

Bati Tuud Bersama Personil Koramil 02 Moro Lakukan Pengecatan Mussolah Nurul Iman Desa Sanglar

Berikutnya

Kepergok Mesum Dengan Istri Orang Lain, Anggota DPRD Lembata Terancam Dipecat

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.