Minggu, 19 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

DPD RI Dr. Richard Pasaribu Minta Pemerintah Harus Menindak Oknum Nelayan Pengguna Pukat Harimau

kepri online
2 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
DPD RI Dr. Richard Pasaribu Minta Pemerintah Harus Menindak Oknum Nelayan Pengguna Pukat Harimau

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – DPD RI, Dr Richard Pasaribu meminta Pemerintah segera menindak oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pukat harimau.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi laporan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

“Kita menerima laporan dari masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab, terutama di Kabupaten Lingga, kita minta Pemerintah segera menindak oknum tersebut,” kata Richard pada Rabu (1/12/2021).

“Penggunaan pukat harimau tidak saja berdampak buruk terhadap ekosistem laut tapi juga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, yaitu antar oknum nelayan pengguna, nelayan yang tidak memakai pukat harimau, serta masyarakat sekitar,” terang Richard.

Richard Pasaribu meminta instansi terkait, seperti Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) supaya responsif terhadap laporan masyarakat agar segera mengambil tindakan dan pembinaan.

“Penggunaan pukat harimau menimbulkan tumpang tindih daerah penangkapan ikan, kecemburuan nelayan kecil, dan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga pasti akan ada gesekan dan konflik.

Mereka pasti sudah membuat laporan, maka Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) harus responsif mengambil tindakan dan pembinaan,” pinta Richard.

“Dalam tradisi kebiasaan alat tangkap dengan pukat harimau seharusnya sangat dilarang dan sesuai hukum negara menangkap ikan alat tangkap tersebut merupakan perbuatan tindak pidana,” tambah Richard.

Sesuai peraturan hukum yang ada di Indonesia disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana. (KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA/SAPARUDIN).

 

Tags: Dr. Richard PasaribuKabupaten LinggaNelayanperbuatan tindak pidanapukat harimau.
Sebelumnya

Bati Tuud Bersama Personil Koramil 02 Moro Lakukan Pengecatan Mussolah Nurul Iman Desa Sanglar

Berikutnya

Kepergok Mesum Dengan Istri Orang Lain, Anggota DPRD Lembata Terancam Dipecat

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.