KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – DPD RI, Dr Richard Pasaribu meminta Pemerintah segera menindak oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pukat harimau.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi laporan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab.
“Kita menerima laporan dari masyarakat terkait masih maraknya penggunaan pukat harimau oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab, terutama di Kabupaten Lingga, kita minta Pemerintah segera menindak oknum tersebut,” kata Richard pada Rabu (1/12/2021).
“Penggunaan pukat harimau tidak saja berdampak buruk terhadap ekosistem laut tapi juga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, yaitu antar oknum nelayan pengguna, nelayan yang tidak memakai pukat harimau, serta masyarakat sekitar,” terang Richard.
Richard Pasaribu meminta instansi terkait, seperti Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) supaya responsif terhadap laporan masyarakat agar segera mengambil tindakan dan pembinaan.
“Penggunaan pukat harimau menimbulkan tumpang tindih daerah penangkapan ikan, kecemburuan nelayan kecil, dan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga pasti akan ada gesekan dan konflik.
Mereka pasti sudah membuat laporan, maka Polisi Air dan Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) harus responsif mengambil tindakan dan pembinaan,” pinta Richard.
“Dalam tradisi kebiasaan alat tangkap dengan pukat harimau seharusnya sangat dilarang dan sesuai hukum negara menangkap ikan alat tangkap tersebut merupakan perbuatan tindak pidana,” tambah Richard.
Sesuai peraturan hukum yang ada di Indonesia disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana. (KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA/SAPARUDIN).