Keprionline.co.id, Batam – Puluhan massa mengatasnakaman ‘Aksi Solidaritas’ tolak kriminalisasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Aksi ini menuntut agar Hakim mendengarkan suara rakyat, jangan sampai mendukung kriminalisasi.
“Hakim yang merupakan wakil Tuhan, jangan sampai mendukung pelaku kriminalisasi,” kata Moody Arnold Timisela, ketua Aksi Solidaritas di PN Batam, Selasa (30/9/2025).
Moody juga mengingatkan, hakim harus mendengarkan suara rakyat, palumu jangan dikuasai orang-orang yang melakukan kriminalisasi. “Kalau mau pengadilan ini aman, hadirkan Hendri, hadirkan Ikhwan, dengarkan suara rakyat,” tegas Moody.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolak Kriminalisasi, Hukum Harus Tegak, Jangan Loyo karena Tebalnya Uang, Lawan Pengusaha Jahat yang Suka Sorong Uang ke Oknum Jaksa dan Oknum Polisi Nakal”.
Informasi didapat, massa melakukan aksi demo setelah menghadiri sidang kasus Gordon Hassler Silalahi dalam perkara tipu gelap (Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana), di PN Batam, Selasa (30/9/2025).
Dalam persidangan hari ini, ada tiga saksi yang dihadirkan. Dari pantauan di persidangan, ketiganya lebih banyak menjawab tidak tahu, sehingga terkesan saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa.
Di persidangan, Jaksa Susanto Martua mengabarkan saksi ahli bahasa dalam perkara Gordon sudah meninggal, pihaknya berkeinginan hanya membaca keterangan saksi almarhum.
Mendengar keterangan JPU Batam terkait meninggalnya saksi ahli bahasa, Penasihat Hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., menanyakan surat kematian, jawaban jaksa baru mau diurus.
“Izin yang mulia, kami keberatan jika keterangan saksi ahli hanya dibacakan, bagaimana kami bisa bertanya terkait perkara dan keahliannya. Keterangannya tentu akan menguatkan dakwaan,” terang Anrizal, S.H.
Selesai memeriksa keterangan para saksi, Niko Nixon menyampaikan permohonan kepada hakim agar saksi Hendri dan Ikhwan dihadirkan kembali kepersidangan, karena keterangan tidak sinkron dari keduanya. Persidangan dilanjutkan pada Selasa (7/10/2025), dengan menghadirkan tiga saksi meringankan.
Aksi demo berjalan lancar, tidak mengganggu berjalannya sidang, polisi terlihat berjaga-jaga, massa membubarkan diri dengan tertib.menjelang sore. ( Tampubolon).






