Keprionline.co.id, Karimun – Bupati Karimun akan mengeluarkan Peraturan Bupati Karimun terkait dengan pengontorlan penyalura Gas Elpiji 3 Kg kepada masyarakat sehinga tidak ada lagi kelebihan pembeli.
Kita akan menindak dengan tegas agen atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuannya akan dicabut izinnya. Mungkin 3 bulan tidak boleh menjual gas LPG 3 kg, setelah itu diizinkan lagi,” ujar Bupati Rafiq.
Kita juga akan menurunkan tim satgas akan melaksanakan razia ke pengusaha besar yang nilai atau modal usahanya di atas Rp 1 miliar (makro).
“Apabila ada ditemukan, akan diberikan teguran dan peringatan,” ucapnya.
“Perusahaan penyalur gas LPG 3 kg saat ini hanya memiliki dua kapal pengangkut. Mereka berjanji akan menambah 1 kapal lagi. Kelangkaan juga dikarenakan kepanikan pembeliannya di masyarakat. Mungkin ada yang membeli melebihi kebutuhannya, seperti membeli 4 sampai 5 tabung,” katanya.
Bupati Karimun menyebutkan, kebutuhan gas LPG 3 kg sampai dengan akhir tahun 2023 akan terpenuhi.
“Bulan September sampai Desember 2023 tidak akan terjadi kekurangan,” katanya.
Data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, kouta gas LPG 3 kg Karimun tahun 2023 sebanyak 5.356 metrik ton (MT). Sampai dengan Agustus 2023 sudah terealisasi 1.509.800 tabung atau 4.529,400 MT, sisa kouta 827 MT.
Untuk rata-rata per bulan 188.725 tabung atau 566,175 MT. Kebutuhan nyata di tahun 2023 sebanyak 6.794,100 MT, artinya masih kekurangan kouta 1.438,100 MT. ( Jantua ).






