Keprionline.co.id, Karimun – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian disalah satu hotel , pelaku beraksi disalah satu rumah di Jl. Pramuka Rt. 002 Rw. 007 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun, Korbandiketahui berinisial NI ( 29 ) Selasa (05/09/2023).
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengakui penangkapan pelaku pencurian dan sat ini masih dilakukan pemeriksan, Korban dari pelaku NI adalah ML ( 40 ) dan Korban mengaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek mio warna hitam, 1 (satu) unit HP merk oppo A16, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang berisikan uang ringgit pecahan RM 100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM 50 sebanyak 18 jumlah ke seluruhan RM.3.400 Ringgit serta uang rupiah sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
” Usai korban membuat laporan langsung kita lakukan penyelidikan dan pelaku berisinial NI kita amankan di salah satu penginapan yang berada di Kec. Kundur, daritangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit gagang cangkul, 1 (satu) buah rantai pagar dan gembok, 1 (satu) buah patahan besi trails, 1 (satu) unit sepeda motor merk mio soul JT warna hitam, 1 (satu) unit HP merk oppo A16 warna biru, 1 (satu) buah dombet warna coklat yang terbakar, sweter warna biru merk fila, 1 (satu) unit kaca nako warna hitam, 1 (satu) unit HP ViVo 01 warna biru, 4 (empat) lembar uang 50 Ringgit Malaysia, 1(satu) lembar uang 10 Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar uang 5 Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar uang Rp 50.000,-, 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,-, 1 (satu) lembar uang Rp 10.000, 1 (satu) unit bola lampu merk ecoking 10 w.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan penerapan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 (sembilan) tahun penjara”, ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H . ( Jantua ).






