Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bupati Berhentikan 7 ASN, Ini Namanya

Redaksi
11 Januari 2020
di SERBA - SERBI
0
Bupati Berhentikan 7 ASN, Ini Namanya
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL TOBASA – Bupati Ir Darwin Siagian memberhentikan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Toba Samosir, sedangkan 2 lainnya mendapat sanksi disiplin berat. Hal itu diungkapkan Sekdakab Tobasa Drs Audi Murphy O Sitorus SH MSi, didampingi Inspektur Walden Hutahaean, Kadis Kominfo Lalo Simanjuntak dan Sekretaris BKD Asmar Silaban kepada Wartawan di Ruang Penatapan Rumah Dinas Bupati, Sabtu, (11/1/2020).

“Sanksi tersebut akibat ketidakdisiplinan para ASN atas ketidakhadiran lebih dari 46 hari setahun. Jadi, kalau ada yang mengatakan pemberhentian ini dikaitkan dengan situasi politik di Tobasa, saya sampaikan tidak ada hubungannya, itu murni penegakan disiplin terhadap ASN di Tobasa,” tegas Murphy. Dijelaskannya, pemberhentian tersebut sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pasal 7 angka 4 huruf D, dimana ketentuan tidak hadir 46 hari dalam setahun dikenakan hukuman berat yang terdiri dari 5 tingkatan. “Jika yang bersangkutan keberatan dengan sanksi tersebut, dapat mengajukan keberatan melalui tingkat banding administratif ke BKN.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Kalau yang kami buat ini dirasa tidak adil, silahkan banding ke Bapek bahkan PTUN. Apapun keputusan pemerintah yang lebih tinggi ataupun pengadilan kepada Pemkab Tobasa akan dipenuhi. Kita adalah orang yang taat hukum di negara ini,” jelasnya. Murphy pun mengimbau agar ASN di jajaran Pemkab Toba Samosir bisa bekerja lebih baik.

“Kita tidak menginginkan hukuman ini dikenakan kepada rekan-rekan ASN, namun karena ini tuntutan peraturan, terpaksa dilakukan. Rekan ASN yang lain, agar mengambil hikmah dari keadaan ini dengan meningkatkan disiplin dan kinerja,” katanya.

Sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dijatuhkan kepada Kennedy Adriana Manahan Panjaitan, Bagian TU di SMP Negeri 1 Laguboti diturunkan dari Penata Muda (III/a) menjadi Pengatur Tingkat I (II/d). “Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 8, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” jelas Murphy.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Borbor, Marihot Pardosi SKM, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan karena yang bersangkutan pada tanggal 7 Oktober 2019 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, seusai Keputusan Bupati Tobasa tentang Pembebasan dari Jabatan Tenaga Kesehatan yang diberi tugas tambahan.

Adapun 7 ASN yang dihukum dengan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yaitu: 1. Lasidi, Pengatur (II/c) –Kelurahan Sangkar Nihuta–tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 102 hari kerja, sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai 31 Mei 2019. 2. Nalom Sianipar SPd (III/d)–Dinas Kominfo–tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 61 hari kerja sejak 2 Februari 2019 sampai dengan 29 Maret 2019. 3. Nurfrida Mawati Sianipar (III/b)–UPT Puskesmas Lumban Lobu–tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 69 hari kerja mulai 2 Februari 2019 sampai dengan 29 Juni 2019. 4. Frans Viktor Pardosi–Bappeda 5. Marintan Mona Sisca Lumban Tobing (II/d)–Sekretariat DPRD–tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 53 hari kerja mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan 27 Desember 2019. 6. Dumaria Y Simamora SST–UPT Laguboti–tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 141 hari kerja, sejak 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Juni 2019. 7. dr Tota Manurung (III/c)–UPT Puskesmas Borbor, tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 126 hari kerja sejak 2 Januari 2019 sampai dengan 30 Oktober 2019. ( SUMBER METRO24JAM ).

Sebelumnya

Tanam 1.241 bibit Pohon,Polres Karimun Hijaukan Karimun

Berikutnya

Kades Pauh Akui,Babinsa Berperan Sukseskan Pembangunan Desa Pauh

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.