Keprionline.co.id, Nasional – Seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah sati sekolah Negeri di Riau tega memperkosa siswinya di ruangan BK
Oknum guru tersebut berinisial AG (45) bejatnya, selain memperkosa, pelaku memaksa membuat video mesum di ruangannya.
Kasus terungkap berdasarkan laporan korban kepada kepalda desa atas tindakan asusila yang dialaminya. Tanpa pikir panjang kepala desa tersebut langsung melapor kepada orang tuanya.
Mendengar laporan dari kepala desa, orang tua korban melaporkan kepada polisi guna menuntut keadilan atas tindakan yang di alami putrinya.
“Sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli yang lalu, bermula dari korban cerita kepada kepalda desa”, ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos pada media, Kamis (3/8/2023).
Mendapat laporan dari orang tua korban, Polres Rokan Hulu bergerak menangkap oknum guru yang berprofesi sebagai guru Bimbingan Konseling (BK).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksi bejadnya pertama kali dilakukan pada Mei 2023 lalu. Kejadian bermula saat pelaku AG menyita HP korban saat melakukan razia.
“Pada saat ujian sekolah ditemukan salah satu siswi membawa Hp dan dipanggillah oleh guru BK. Hp itu dilihatlah chat-chat di Hp ada pacaran si korban ini”, kata Raja.
Setelah melihat chatting korban dengan pacarnya, muncul lah niat bejat pelaku yang langsung memanggil korban ke ruang BK untuk diintrogasi. Korban ketakutan mendapat ancaman pelaku. Bahkan, pelaku juga meminta korban membuat video asusila dan direkam pelaku
“Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK sekolah,” kata Raja
Tak hanya satu korban, pelaku AG juga memanggil siswi lainnya. AG kemudian meminta siswi lain yang masih dibawah umur untuk ke ruang BK dan melakukan hal aksi bejadnya dengan direkam.
“Lalu ada siswi lain. Dipanggil juga, disuruh melakukan bersama (tindakan asusila) dan divideokan sama pelaku. Inilah yang dipakai mengancam korban,” kata Raja
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AG saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. (p23)






