KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Kerja keras dan kesigapan Bea Dan Cukai kota Batam terus menunjukkan hasil yang baik, tepat di daerah perairan Dapur 12 kota Batam, Personil perairan Bea dan Cukai mengamankan Km I Putri II Putra yang memuat Rokok dan Miras (minuman keras) Ilegal,Kamis 5 Agustus 2021.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi (BKLI), M.Riski Baidillah mengatakan, Ada masyarakat yang melihat aktifitas kapal yang mencurigakan di atas perairan Dapur 12 dan sekitar
Pukul 00.45 wibTim patroli merapat ke daerah peraian dapur 12 dan melihat ada kapal yang dicurigai dan saat itu tim patroli langsung merapat kekapal dan memeriksa Dokumen dan Kepabeaan/Cukai.
Selanjutnya, Personil mengamankan kapal tersebut lalu mencacah Rokok dan Minuman yang diduga Ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan personil Bea dan cukai berupa satu (1) unit kapal Km Putri II putra tanpa dilengkapi dokumen serta Kepabeaan, Tigaratus delapan puluh sembilan (389) Rokok merek Hm tanpa Cukai, dua ratus lima puluh (250) Rokok merek Hmb tanpa Cukai, Seribu lima puluh enam (1.056) kaleng Miras merek C ukuran 330 Ml tanpa Cukai.
Adapun taksiran nilai barang muatan kapal berkisar Lima Ratus Juta (Rp 500.000.000), dengan potensi Kerugian Negara mencapai Dua ratus sembilan puluh juta ( Rp 290.000.000)
Kapal tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2001 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas, kata Riski.
(KEPRIONLINE.CO.ID BATAM/ BUD )




