Minggu, 25 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bea dan Cukai Kota Batam Berhasil Amankan Rokok dan Miras

kepri online
20 Agustus 2021
di BATAM
0
Bea dan Cukai Kota Batam Berhasil Amankan Rokok dan Miras
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Kerja keras dan kesigapan Bea Dan Cukai kota Batam terus menunjukkan hasil yang baik, tepat di daerah perairan Dapur 12 kota Batam, Personil perairan Bea dan Cukai mengamankan Km I Putri II Putra yang memuat Rokok dan Miras (minuman keras) Ilegal,Kamis 5 Agustus 2021.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi (BKLI), M.Riski Baidillah mengatakan, Ada masyarakat yang melihat aktifitas kapal yang mencurigakan di atas perairan Dapur 12 dan sekitar
Pukul 00.45 wibTim patroli merapat ke daerah peraian dapur 12 dan melihat ada kapal yang dicurigai dan saat itu tim patroli langsung merapat kekapal dan memeriksa Dokumen dan Kepabeaan/Cukai.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
20
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
21

Selanjutnya, Personil mengamankan kapal tersebut lalu mencacah Rokok dan Minuman yang diduga Ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan personil Bea dan cukai berupa satu (1) unit kapal Km Putri II putra tanpa dilengkapi dokumen serta Kepabeaan, Tigaratus delapan puluh sembilan (389) Rokok merek Hm tanpa Cukai, dua ratus lima puluh (250) Rokok merek Hmb tanpa Cukai, Seribu lima puluh enam (1.056) kaleng Miras merek C ukuran 330 Ml tanpa Cukai.

Adapun taksiran nilai barang muatan kapal berkisar Lima Ratus Juta (Rp 500.000.000), dengan potensi Kerugian Negara mencapai Dua ratus sembilan puluh juta ( Rp 290.000.000)

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2001 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas, kata Riski.

(KEPRIONLINE.CO.ID BATAM/ BUD )

Tags: BatamBea dan CukaiMinuman kerasMirasRokok
Sebelumnya

Opium dan Heroin Afghanistan, Sumber Uang Taliban

Berikutnya

Tabungan Kholil Rp 36 Juta Raib, Hanya Tersisa Rp 98.000, Bermula Dapat Kabar Hadiah Voucer Pulsa

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
20
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
21
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.