Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bea dan Cukai Kota Batam Berhasil Amankan Rokok dan Miras

kepri online
20 Agustus 2021
di BATAM
0
Bea dan Cukai Kota Batam Berhasil Amankan Rokok dan Miras
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Kerja keras dan kesigapan Bea Dan Cukai kota Batam terus menunjukkan hasil yang baik, tepat di daerah perairan Dapur 12 kota Batam, Personil perairan Bea dan Cukai mengamankan Km I Putri II Putra yang memuat Rokok dan Miras (minuman keras) Ilegal,Kamis 5 Agustus 2021.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi (BKLI), M.Riski Baidillah mengatakan, Ada masyarakat yang melihat aktifitas kapal yang mencurigakan di atas perairan Dapur 12 dan sekitar
Pukul 00.45 wibTim patroli merapat ke daerah peraian dapur 12 dan melihat ada kapal yang dicurigai dan saat itu tim patroli langsung merapat kekapal dan memeriksa Dokumen dan Kepabeaan/Cukai.

Baca Juga

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
26
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
25

Selanjutnya, Personil mengamankan kapal tersebut lalu mencacah Rokok dan Minuman yang diduga Ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan personil Bea dan cukai berupa satu (1) unit kapal Km Putri II putra tanpa dilengkapi dokumen serta Kepabeaan, Tigaratus delapan puluh sembilan (389) Rokok merek Hm tanpa Cukai, dua ratus lima puluh (250) Rokok merek Hmb tanpa Cukai, Seribu lima puluh enam (1.056) kaleng Miras merek C ukuran 330 Ml tanpa Cukai.

Adapun taksiran nilai barang muatan kapal berkisar Lima Ratus Juta (Rp 500.000.000), dengan potensi Kerugian Negara mencapai Dua ratus sembilan puluh juta ( Rp 290.000.000)

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2001 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas, kata Riski.

(KEPRIONLINE.CO.ID BATAM/ BUD )

Tags: BatamBea dan CukaiMinuman kerasMirasRokok
Sebelumnya

Opium dan Heroin Afghanistan, Sumber Uang Taliban

Berikutnya

Tabungan Kholil Rp 36 Juta Raib, Hanya Tersisa Rp 98.000, Bermula Dapat Kabar Hadiah Voucer Pulsa

Berita Terkait

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
26
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
25
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
BATAM

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
42

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.