BINTAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono terima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Kamis (18/01/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua pihak, khususnya dalam hal penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Singapura (WNA) yang ditahan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai hal terkait penanganan WBP WNA.
Diantaranya, terkait hak-hak WBP WNA, pembinaan dan program rehabilitasi, serta koordinasi dalam penanganan repatriasi WBP WNA yang telah selesai menjalani masa pidananya.
Kalapas Edi Mulyono mengungkapkan, terdapat 1 (satu) orang WBP WNA asal Singapura dengan kasus Narkotika yang telah mengikuti program pembinaan kemandirian maupun kepribadian di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Narapidana tersebut telah berperilaku baik dengan sesama WBP maupun dengan petugas Lapas.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh WBP, termasuk WBP WNA. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Konsulat Singapura untuk memastikan bahwa hak-hak WBP WNA terpenuhi,” ujar Kalapas Edi Mulyono.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Singapura mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan Konsulat Jenderal Singapura.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi WBP WNA.




