Keprionline.co.id, Kepri Lingga – Alokasi anggaran publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, dana kerja sama media yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2025 nilainya mencapai miliaran rupiah, namun dinilai minim transparansi.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah OPD mengalokasikan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, pemotretan, dan advertorial media daring dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.
Di antaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga tercatat menganggarkan Rp828 juta. Kantor DPRD Lingga bahkan mencapai Rp1,093 miliar. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Barenlitbang masing-masing mengalokasikan Rp200 juta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rp100 juta, Inspektorat Rp47 juta, serta BPKAD dan Dinas Perhubungan masing-masing Rp30 juta.
Yang menjadi persoalan, menurut sejumlah jurnalis, penggunaan dan mekanisme penyaluran anggaran publikasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada media. Informasi terkait justru dinilai hanya diketahui oleh kalangan tertentu.
“Kami sangat menyayangkan sikap tertutup OPD. Ini uang rakyat, tetapi pengelolaannya seolah disembunyikan. Bahkan, tidak semua media mendapat informasi yang sama,” tegas Selamat Riyadi, Kepala Biro salah satu media sekaligus Ketua Projo Kabupaten Lingga.
Sorotan ini semakin menguat lantaran bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya, yang menegaskan bahwa seluruh kerja sama media seharusnya dilakukan melalui satu pintu, yakni Diskominfo.
Namun, fakta di SIRUP menunjukkan sejumlah OPD tetap menganggarkan dana publikasi secara mandiri, terpisah dari Diskominfo.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azrah, menilai kondisi tersebut janggal dan patut dicurigai.
“Saat ditanya langsung soal anggaran publikasi yang tercantum di SIRUP, ada pejabat OPD yang mengaku tidak tahu. Ini tidak masuk akal. Ada indikasi praktik ‘kucing-kucingan’ dalam pengelolaan anggaran,” ujar Azrah.
Seorang jurnalis di Dabo Singkep, yang enggan disebutkan namanya, juga mempertanyakan ke mana sebenarnya anggaran publikasi di luar Diskominfo tersebut dialirkan.
“Kerja sama media yang kami ketahui semuanya melalui Diskominfo. Lalu, anggaran publikasi di OPD lain itu untuk apa? Ini aneh dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, pembagian anggaran publikasi ke banyak OPD bertentangan dengan prinsip satu pintu, dan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Kalau praktiknya seperti ini, wajar jika publik menduga ada modus untuk ‘menggarong’ anggaran publikasi,” katanya.
Di era keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi keharusan. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, semestinya dilibatkan secara adil dan terbuka dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme dan penggunaan anggaran publikasi di masing-masing OPD. ( Redaksi ).






