Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Aksi Sadis Suami Bekap Mati Istri Gegara Urusan Cerai

Kepri online
11 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Aksi Sadis Suami Bekap Mati Istri Gegara Urusan Cerai

Foto: Ilustrator Mindra Purnomo

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL- Sakit hati membuat N alias Uwes (51) gelap mata. Dia dengan sadis membekap mati istrinya Enung (57) saat sedang tertidur dengan menggunakan selimut.

Aksi sadis itu Uwes lakukan karena tidak terima istrinya meminta diceraikan karena ingin kembali menjalin hubungan dengan mantannya. Permintaan itu membuat Uwes naik darah hingga akhirnya tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

“Adapun motifnya karena si korban ini sempat curhat  ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (10/12/2020).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat wanita di dalam rumahnya di Kampung Legok Kerteuw,RT 03/09,Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan mayat wanita yang  bernama Enung (57) itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mulut serta mata tertutup lakban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengusut penemuan mayat tersebut. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi polisi menemukan sejumlah fakta.

Selain itu di tubuh korban juga ditemukan sejumlah luka lebam. Akhirnya polisi menyimpulkan bahwa Enung merupakan korban pembunuhan.

“Korban diduga meninggal dunia akibat korban dari pembunuhan,” ucap Hendra.

Setelah melakukan penelusuran , akhirnya polis berhasil menangkap pembunuh  Enung. Dia tidak lain adalah suaminya sendiri bernam Uwes (51).

Polis mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada 8 Desember 2020.

“Pelaku kami amankan pada 8 Desember 2020 ,ketika kami minta keterangan. Awalnya dia tidak mengaku, tapi akhirnya mengakui bahwa dia pelakunya,” kata Hendra.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Mulai dari selimut, gelang emas, sebatng rokok dan lakban diamankan petugas.

“Yang bersangkutan tidur dirumah sana,langsung seketika untuk menghabisi korban dengan menggunakan selimut ,” ungkap Hendra.

Uwes diduga membawa kabur gelang emas milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan,gelang emas itu disimpan di tempat kerjanya yang berada di Ciluncat , Cikancung , Kabupaten Bandung.

Berdasarkan semua bukti dan pengakuan nya, polisi menetapkan Uwes sebagai tersangka. Ia disangka pasal 365 dan 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara.(Sumber  detiknews).

Tags: BekapIstriMatiSuamiUwes
Sebelumnya

Terjadi Pelanggaran Pilkada di Daerah Riau, Kemungkinan Ada Pemilihan Ulang

Berikutnya

Usai Pilkada Karimun,Tidak ada Kluster Baru Positif Covid 19

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.