KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL- Sakit hati membuat N alias Uwes (51) gelap mata. Dia dengan sadis membekap mati istrinya Enung (57) saat sedang tertidur dengan menggunakan selimut.
Aksi sadis itu Uwes lakukan karena tidak terima istrinya meminta diceraikan karena ingin kembali menjalin hubungan dengan mantannya. Permintaan itu membuat Uwes naik darah hingga akhirnya tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Adapun motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (10/12/2020).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat wanita di dalam rumahnya di Kampung Legok Kerteuw,RT 03/09,Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan mayat wanita yang bernama Enung (57) itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mulut serta mata tertutup lakban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengusut penemuan mayat tersebut. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi polisi menemukan sejumlah fakta.
Selain itu di tubuh korban juga ditemukan sejumlah luka lebam. Akhirnya polisi menyimpulkan bahwa Enung merupakan korban pembunuhan.
“Korban diduga meninggal dunia akibat korban dari pembunuhan,” ucap Hendra.
Setelah melakukan penelusuran , akhirnya polis berhasil menangkap pembunuh Enung. Dia tidak lain adalah suaminya sendiri bernam Uwes (51).
Polis mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada 8 Desember 2020.
“Pelaku kami amankan pada 8 Desember 2020 ,ketika kami minta keterangan. Awalnya dia tidak mengaku, tapi akhirnya mengakui bahwa dia pelakunya,” kata Hendra.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Mulai dari selimut, gelang emas, sebatng rokok dan lakban diamankan petugas.
“Yang bersangkutan tidur dirumah sana,langsung seketika untuk menghabisi korban dengan menggunakan selimut ,” ungkap Hendra.
Uwes diduga membawa kabur gelang emas milik korban. Setelah dilakukan penyelidikan,gelang emas itu disimpan di tempat kerjanya yang berada di Ciluncat , Cikancung , Kabupaten Bandung.
Berdasarkan semua bukti dan pengakuan nya, polisi menetapkan Uwes sebagai tersangka. Ia disangka pasal 365 dan 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara.(Sumber detiknews).






