KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Tanjung Karimun menerima secara terbuka kedatangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Tanjung Balai Karimun di Gedung DPRD Karimun, Kamis (15/09/2022).
Ketua DPRD Tanjung Balai Karimun, Yusuf Sirat mengatakan, Lembaga DPRD Tanjung Balai Karimun memiliki beberapa fungsi salah satunnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD juga bias menampung aspirasi kelompok masyarakat untuk kita tindak lanjuti ataupun untuk kita perjuangankan di Pemerintah pusat, seperti tuntutan dari SPSI terkait tuntutan tolak UU Ombusni law dari serikat buruh sudah kami teruskan ke DPR Pusat yg saat dalam pembahasan.
Untuk kenaikan upah buruh bukan kewenangan DPRD Kabupaten dan pemerintah daerah , tetapi ini ada kewenangan di Pusat dan daerah hanya bisa mengusulkan. “Seluruh aspirasi masyarakat akan kami tampung apabila itu menjadi kewenangan pusat maka kami akan sampaikan ke DPR pusat”, kata Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat.
Selama ini kolaborasi Pemda Karimun dengan lembaga DPRD untuk mensejahterakan masyarakat umum, dan sudah kewajiban DPRD Karimun untuk meneruskan aspirasi SPSI ini kepusat, karena menurut kami hal ini sangat penting dalam kesejahteraan masyarakat pada umumnya, kata Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat. ( JANTUA DOLOK SARIBU ) .






