KEPRIONLINE.CO.ID, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) Tanjung Balai Karimun siap membahas rancangan bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu.
Proses pembahasan bantuan hukum ini sudah sesuai dengan prosedurnya, dimana Pemerintah Daerah melalui Bupati Karimun Karimun telah menyerahkan rancangan peraturan daerah ( Perda ) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin kepada DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD, Senin ( 10/11/2022 ) semalam.
Usai paripurna langsung dibentuk Panitia Khusus ( Pansus ) dan saya sebagai ketua pansusnya , Bantuan hukum sudah sepantasnya kita buat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat kurang mampu,dan DPRD juga komitmen akan menyelesaikan ini secepatnya, kata Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra kepada media Keprionline, Selasa ( 11/10/2022).
Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat menyampaikan pidato pengantar terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini mengatakan, Dasar Perihal rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hukum kepada kurang mampu tertuang pada Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indoneaia tahun 1945, Pasal 29 D ayat (1) undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan pemerintah No.42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
Selain itu, terbitnya undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang No 16 tahun 2016 memberikan dampak dalam mengatur mengenai pemerintahan daerah dan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum.
Sebagaimana telah di sebutkan diatas, maka pemberi bantuan hukum bagi masyarakat merupakan upaya pemerintahan daerah, sekaligus implementasi Negara Hukum, menjamin hak warga sekaligus memenuhi akses terhadap keadilan, selanjutnya pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan hak warga negara dan pemenuhan terhadap akses keadilan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) tentang undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Hal ini merupakan bentuk penegasan bagi pemerintah daerah agar segera melakukan pembentukan dan penyesuaian aturan daerah terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
“ Pembentukan Raperda Bantuan Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu salah satu bukti kehadiran Negara mampu memberikan keadilan bagi masyarakat indoensia khususnya masyarakat yang tidak mampu, ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq . ( KERIONLINE.CO.ID ADVETORIAL ).