Keprionline.co.id, KARIMUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Kundur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Sarianto.
Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang dan sejumlah instalasi listrik telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kundur pada pukul 11.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung berisi komponen instalasi listrik, sisa potongan kabel, obeng, serta satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit outdoor pendingin ruangan (AC) dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 28 Mei 2026 dini hari, petugas mengamankan tersangka berinisial H alias G di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komponen AC hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat bantu berupa gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, S.E., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik korban secara melawan hukum.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Oky)






