Keprionline.co.id, KARIMUN – Yunita Stevani akhirnya buka suara terkait sorotan publik mengenai dana hibah bernilai Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dalam APBD 2026.
Sebelumnya, alokasi anggaran tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai cukup besar untuk mendukung sarana dan prasarana kepolisian. Menanggapi berbagai kekhawatiran masyarakat, Kapolres Karimun memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026), AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial masyarakat.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait adanya pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, AKBP Yunita Stevani menekankan bahwa Polres Karimun hanya berada pada posisi penerima hibah dan bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberiannya.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hibah telah melewati tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian hibah. Dalam pelaksanaannya, kata dia, penggunaan anggaran juga akan diawasi secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.
Menjawab pertanyaan soal kebutuhan tambahan anggaran, Kapolres Karimun menyebut bahwa anggaran dari Mabes Polri memang tersedia, namun kebutuhan pelayanan di daerah sering kali memerlukan dukungan tambahan.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polres Karimun memastikan akan melakukan pelaporan administrasi, audit, serta memberikan akses informasi publik sesuai aturan yang berlaku. Kapolres Karimun juga menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tetap mendukung upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Oky)






