Keprionline.co.id, BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara judi online. Dari lokasi, polisi menyita 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun secara otomatis maupun manual.
Tersangka diketahui memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, T.N. mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui WhatsApp, dengan harga berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta memicu ketergantungan terhadap judi online.
Dari hasil pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong, Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.
R.S. diketahui telah aktif berjudi sejak 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu. (Oky)






