Keprionline.co.id, Medan – Sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli perdana dilaksanakan hari ini, Senin, 4 Mei 2026. Sidang ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.Permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Yulius Laoli, Karliston Horas Sitompul, Marcos Confery Kaban, Yohanis Vianey Poa, Aronifati Zebua, Ridrik Makanheli, Sofyanus Laoli, dan Afikman Hia. Upaya hukum ini ditempuh oleh Rahmani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, atas tuduhan dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias.
Sebelumnya, kepada Keprionline, Rahmani menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2022 untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Menurut Rahmani, alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli adalah karena ia membayarkan 40 persen sisa pagu anggaran senilai total Rp38 miliar kepada rekanan
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dinyatakan selesai dan bersifat final serta mengikat sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya rumah sakit tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Nias setelah melalui serangkaian proses administrasi dan teknis yang diwajibkan. Proses penyerahan dilakukan secara resmi diserahkan melalui tahapan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat kelayakan lingkungan, pemeriksaan laik fungsi dan laik bangunan untuk memastikan standar keselamatan dan kualitas konstruksi, verifikasi dokumen teknis dan administrasi oleh instansi terkait setelah rekanan membayarkan denda yang sebelumnya dinyatakan BPK RI sebagai bentuk penyelesaian temuan audit.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, BPK RI menyatakan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Nias telah tuntas. Penyerahan resmi kepada pemerintah menjadi bukti bahwa hasil audit BPK RI memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.
Meski demikian, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tiga tahun setelah audit dinilai menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, unsur kerugian negara yang menjadi syarat utama tindak pidana korupsi telah dianggap selesai oleh BPK RI. ”Terkait alat bukti yang akan ditunjukkan Kejari Gunungsitoli terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka, kita akan mengujinya di sini (PN Medan), sah atau tidaknya penggeledahan tersebut dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari Gunungsitoli itu akan kita buktikan di PN Medan,” kata Yohanis Vianey Poa.
Publik kini menunggu jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan untuk menguji sah atau tidaknya langkah hukum Kejari Gunungsitoli.
Agenda sidang di hari pertama adalah pembacaan permohonan resmi dari pihak pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jokowidodo dengan Panitera Dumasari Rambe. Sidang prapid ini mencakup pemeriksaan legalitas para pihak yang hadir serta penunjukan surat kuasa untuk kepentingan administrasi hukum. Proses ini menjadi tahap awal sebelum masuk ke pemeriksaan substansi perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda berupa pengajuan bukti dari pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang sedang berjalan. Pihak pemohon menilai Kejari Gunungsitoli tidak profesional dalam penetapan tersangka, bahkan dianggap melanggar prosedur hukum karena tidak menunjukkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. ( Nilawaty ).






