Keprionline.co.id, BATAM – Puluhan kontainer limbah elektronik asal Amerika kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari total 914 kontainer, sebanyak 796 kontainer masih tertahan, menimbulkan risiko lingkungan serius dan menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas limbah berbahaya ini?
Kasus ini bermula dari laporan Basel Action Network yang mengungkap pengiriman limbah ilegal ke Batam. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan limbah tersebut sebagai B3 sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, proses pemulangan dan penanganannya berjalan lambat, nyaris tersendat.
Di balik tumpukan besi dan kabel bekas itu, ada dugaan ulah pengusaha yang lepas tangan, meninggalkan persoalan besar yang kini menimpa negara. Pendiri komunitas Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga soal keadilan.
“Ini bukan hanya limbah, ini soal tanggung jawab. Jangan sampai pengusaha mengambil untung, lalu saat masalah muncul, negara yang menanggung,” ujarnya.
Beberapa perusahaan disebut terkait kasus ini, termasuk PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Ketidakjelasan status hukum perusahaan membuat penyelesaian semakin rumit. Bila perusahaan tidak aktif atau menghilang secara administratif, biaya pemulangan yang seharusnya ditanggung importir berpotensi dialihkan ke pemerintah.
Prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar, kata Hendrik, seperti kehilangan taringnya. Ia mendorong agar penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi pidana. Jangan hanya administratif. Ini limbah B3, dampaknya serius. Harus ada efek jera,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Bea Cukai Batam mengaku kewenangannya terbatas. Kepala Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya tidak bisa bergerak tanpa pengajuan dari perusahaan dan persetujuan instansi terkait.
Kini limbah berbahaya itu menunggu proses hukum dan administratif yang masih berjalan lambat, sementara risiko bagi lingkungan terus meningkat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan impor limbah, kepastian hukum, dan tanggung jawab perusahaan sangat penting untuk keselamatan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. (Liputan 6).






