Keprionline.co.id Batam – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin–Selasa, 8–9 September 2025. Aksi tersebut rencananya digelar di depan Gedung DPRD Kota Batam dan PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan jumlah massa sekitar 300 orang.
Koordinator Umum Aksi, Rizki Firmanda, mengatakan aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap puluhan pekerja jasa keamanan yang diduga belum menerima kompensasi kerja selama dua tahun dari PT McDermott Indonesia.
“Kami menuntut agar hak-hak para pekerja segera dipenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata Rizki, Senin (1/9/2025).
Kami menilai, sebanyak 60 tenaga kerja jasa keamanan berhak atas kompensasi kerja sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 61A dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16. Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan kontrak kerja berbahasa Inggris tanpa terjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.
“Aliansi ini juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Menurut mereka, Disnaker lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan perlindungan bagi pekerja outsourcing”, katanya
Lebih jauh, Aliansi menyerukan agar Satgas PHK Republik Indonesia bersama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ikut mengawal penyelesaian tunggakan pembayaran kompensasi terhadap para pekerja.
Rangkaian aksi akan melibatkan koordinator lapangan dari berbagai unsur pemuda dan mahasiswa di Kepri. “Aksi ini merupakan desakan moral agar keadilan dan perlindungan hukum bagi buruh dapat ditegakkan secara nyata di wilayah perbatasan seperti Batam,” ujar Rizki. ( Oki/ Tampubolon ).






