Minggu, 23 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polisi Berhasil Amankan 21,80 Kilogram Sisik Trenggiling

Redaksi
1 September 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polisi Berhasil Amankan 21,80 Kilogram Sisik Trenggiling

Penampakan sisik trenggiling usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. ( Foto Nila ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Baca Juga

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” ujar AKBP Ruslaeni.

Ia menambahkan, sisik trenggiling tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur Malaysia, dengan potensi nilai jual hingga tiga kali lipat di pasar gelap internasional.

Meski dalam operasi ini belum ada tersangka yang diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Sisik trenggiling termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Appendix I CITES dan tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Penindakan ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun bagian-bagiannya.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal di baliknya,” tegas AKBP Ruslaeni.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Bersama, mari kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya. ( Juanda ).

Tags: 80 Kilogram Sisik TrenggilingPolisi Berhasil Amankan 21
Sebelumnya

Aliansi Mahasiswa Kepri Akan Lakukan Aksi Demo, Buntut Puluhan Pekerja Keamanan PT Mc Dermontt Belum Terima Kompensasi

Berikutnya

Aliansi Mahasiswa Kota Batam Minta Pemerintah Atur Jam Operasional Truk

Berita Terkait

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat
KEPRI TANJUNGPINANG

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.