Keprionlline.co.id, Kepri Natuna – Wakpolres Natuna Kompol Paten Tarigan meminta kepada masyarakat Natuna supaya tidak tergiur dengan arisan investasi, hal disampaikan Wakapolres setelah berhasil mengungkap kasus arisan investasi bodong.
Baru – baru ini kita telah menangkap pelaku investasi bodong dengan tersangka ES ( 28 ), dimana kronologis ES menawarkan kepada korban untuk ikut arisan investasi dengan janji memberikan untung besar, ujar Kompol Tarigan.
Atas janji untung besar ini, korban N tertarik dengan meyetorkan dana awal sebesar Rp 20 juta kepada pelaku dengan dua arisan dan keuntungan senilai Rp 9 juta dan Rp 12 juta, ujar Kompol Tarigan.
Tertarik dengan untung, akhirnya korban N langsung menyetorkan dana senilai Rp 109 juta kepada korban, tetapi keuntungan tidak sesuai dengan dan uang korban inisial N kembali senilai Rp 59 juta, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, ujar Kompiol Paten Tarigan.
Merasa ditipu korban melaporkan ke Polres Natuna pada pada 11 Januari lalu, dan pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ujar Paten Tarigan . ( Youlita ).






