Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Dugaan Korupsi Dana Wisata Mangrove di Bintan, Jaksa Tahan Kadis DKPP bersama 6 Tersangka

Kepri Online
27 Februari 2025
di BINTAN
0

Kadis DKPP Bintan, Sri Heny Utami bersama enam tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan dalam dugaan korupsi Dana Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis 27 Februari 2025. Foto: P23

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tahan tujuh (7) orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Penetapatan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga perkaranya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Adapun 7 orang tersangka diantaranya, Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami.

Diususul Kades Sebong Maslan, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Herika Silvia, Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anit, Lurah Kota Baru, Hairuddin, dan Pj Kepala Sebong Lagoi, Herman Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan, penetapan terhadap tersangka merupakan hasil penyidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya yang bersangkutan di periksa sebagai saksi sebelum di periksa sebagai tersangka, dan dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa oleh 2 orang ahli,” kata Kajari Andy Sasongko, Kamis 27 Februari 2025.

Jaksa menerangkan, bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1 milyar,” jelasnya.

Kajari menambahkan, peran dari beberapa tersangka terkait masalah Pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi penyalagunaan anggaran dari Wisata Mangrove.

“Seluruh tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (P23)

Tags: Kejari Bintan
Sebelumnya

Polres Bintan dan Mahasiswa Salurkan Baksos kepada Masyarakat

Berikutnya

Dubes RI Singapura Ajak BP Batam Jalin Kerja Sama

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.