Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Dugaan Korupsi Dana Wisata Mangrove di Bintan, Jaksa Tahan Kadis DKPP bersama 6 Tersangka

A Husien Widjaya
27 Februari 2025
di BINTAN
0

Kadis DKPP Bintan, Sri Heny Utami bersama enam tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan dalam dugaan korupsi Dana Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis 27 Februari 2025. Foto: P23

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tahan tujuh (7) orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Penetapatan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga perkaranya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Adapun 7 orang tersangka diantaranya, Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami.

Diususul Kades Sebong Maslan, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Herika Silvia, Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anit, Lurah Kota Baru, Hairuddin, dan Pj Kepala Sebong Lagoi, Herman Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan, penetapan terhadap tersangka merupakan hasil penyidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya yang bersangkutan di periksa sebagai saksi sebelum di periksa sebagai tersangka, dan dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa oleh 2 orang ahli,” kata Kajari Andy Sasongko, Kamis 27 Februari 2025.

Jaksa menerangkan, bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1 milyar,” jelasnya.

Kajari menambahkan, peran dari beberapa tersangka terkait masalah Pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi penyalagunaan anggaran dari Wisata Mangrove.

“Seluruh tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (P23)

Tags: Kejari Bintan
Sebelumnya

Polres Bintan dan Mahasiswa Salurkan Baksos kepada Masyarakat

Berikutnya

Dubes RI Singapura Ajak BP Batam Jalin Kerja Sama

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.