Keprionline.co.id, Bintan – Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono mengakui telah menetapkan satu Warga Negara Asing ( WNA ) Rusia sebagai tersangka kasus pelanyaran, dimana kapal ikan Fianit NYDH3 masuk keperairan Tanjung Berakit tanpa izin resmi.
Dari enam WNA Rusia yang kita amankan satu di tetapkan sebagai tersangka yaitu Zamuraev Evgeni yang merupakan nakhoda kapal Fianit NYDH3, ujar Sugeng Riyono.
Berkas tersangka ini sudah kita serahkan ke Kejari Bintan beberapa waktu lalu, dan pasal yang kita sanggakan pasal Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengatur bahwa nahkoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan alur pelayaran selama berlayar, ujar Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Sabtu ( 15/02/2025).
Sebelumnya PPLP Bintan telah mengamankan satu buah kapal ikan Fianit NYDH3 karena memasuki perairan Bintan tanpa memiliki izin resmi, dimana dalam aturan setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu tujuan mereka memasuki perairan Indonesia belum diketahui secara pasti, dan kapal ini sudah bolak balik selama dua hari di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan dan ini kita ketahui dari alat pemantauan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang. ( Opy ).




