Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kasus Pelayaran, WNA Rusia di Tetapkan Tersangka Oleh PPLP Bintan

Redaksi
15 Februari 2025
di BINTAN
0
Kasus Pelayaran, WNA Rusia di Tetapkan Tersangka Oleh PPLP Bintan

Kapal ikan Fianit NYDH3 saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Uban . ( Foto Net ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono mengakui telah menetapkan satu Warga Negara Asing ( WNA ) Rusia sebagai tersangka kasus pelanyaran, dimana kapal ikan Fianit NYDH3 masuk keperairan Tanjung Berakit tanpa izin resmi.

Dari enam WNA Rusia yang kita amankan satu di tetapkan sebagai tersangka yaitu Zamuraev Evgeni yang merupakan nakhoda kapal Fianit NYDH3, ujar Sugeng Riyono.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Berkas tersangka ini sudah kita serahkan ke Kejari Bintan beberapa waktu lalu, dan pasal yang kita sanggakan pasal Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengatur bahwa nahkoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan alur pelayaran selama berlayar, ujar Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Sabtu ( 15/02/2025).

Sebelumnya PPLP Bintan telah mengamankan satu buah kapal ikan Fianit NYDH3 karena memasuki perairan Bintan tanpa memiliki izin resmi, dimana dalam aturan setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu tujuan mereka memasuki perairan Indonesia belum diketahui secara pasti, dan kapal ini sudah bolak balik selama dua hari di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan dan ini kita ketahui dari alat pemantauan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang. ( Opy ).

Tags: Kasus Pelayaran WNA Rusia di Tetaokan Tersangka Oleh PPLP
Sebelumnya

PIR Komitmen Akan Menciptakan Lapangan Kerja

Berikutnya

Wamen Ossy Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.