Sabtu, 22 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kasus Pelayaran, WNA Rusia di Tetapkan Tersangka Oleh PPLP Bintan

Redaksi
15 Februari 2025
di BINTAN
0
Kasus Pelayaran, WNA Rusia di Tetapkan Tersangka Oleh PPLP Bintan

Kapal ikan Fianit NYDH3 saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Uban . ( Foto Net ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono mengakui telah menetapkan satu Warga Negara Asing ( WNA ) Rusia sebagai tersangka kasus pelanyaran, dimana kapal ikan Fianit NYDH3 masuk keperairan Tanjung Berakit tanpa izin resmi.

Dari enam WNA Rusia yang kita amankan satu di tetapkan sebagai tersangka yaitu Zamuraev Evgeni yang merupakan nakhoda kapal Fianit NYDH3, ujar Sugeng Riyono.

Baca Juga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
10
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
55

Berkas tersangka ini sudah kita serahkan ke Kejari Bintan beberapa waktu lalu, dan pasal yang kita sanggakan pasal Pasal 317 jo Pasal 193 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut mengatur bahwa nahkoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan alur pelayaran selama berlayar, ujar Kepala PPLP Tanjung Uban, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Sabtu ( 15/02/2025).

Sebelumnya PPLP Bintan telah mengamankan satu buah kapal ikan Fianit NYDH3 karena memasuki perairan Bintan tanpa memiliki izin resmi, dimana dalam aturan setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu tujuan mereka memasuki perairan Indonesia belum diketahui secara pasti, dan kapal ini sudah bolak balik selama dua hari di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan dan ini kita ketahui dari alat pemantauan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang. ( Opy ).

Tags: Kasus Pelayaran WNA Rusia di Tetaokan Tersangka Oleh PPLP
Sebelumnya

PIR Komitmen Akan Menciptakan Lapangan Kerja

Berikutnya

Wamen Ossy Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka

Berita Terkait

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
10
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar
BINTAN

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
55
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.