Keprionline.co.id, Karimun – Angota TNI di Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan peredaran arkoba jenis sabu, di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu ( 12/02/2025).
Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat, adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu disalah satu rumah di kawasan perumahan Residice, anggota langsung melakukan pengintaian dan menemukan rumah dan ciri-ciri pelaku pengedar narkoba, ujar Dandim 0317/TBK, Letkol INF Ida Bagus, di Makodim.
Usai melakukan pengintaian sekitar pukul 9.20 Wib, anggota langsung melakukan pengrebekan tanpa ada perlawan dari pelaku, dari hasil pengrebekan ditemukan berupa 7 paket sabu – sabu total seberat 105 gram, 1 buah alat hisap dan uang tunai dengan nilai Rp. 250.000, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan, 120 plastik kecil, 4 buah kaca pirex, 1 mancis, ujar Ida Bagus.
” Kita sudah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun dan usai dilakukan pemeriksaan, kemungkinan tersangka EK ( 48 ) akan kita serhakan ke Polisi untuk ditindak lanjuti, ujar Dandim 0317/TBK, Letkol INF Ida Bagus. ( Jantua ).






