Keprionline.co.id, Kepri – Sebanyak 41.679 orang nelayan di Provinsi Kepri mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan data ini sepanjang tahun 2024 – tahun 2025, ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Henky Rhosidien melalui sambungan selulernya, Kamis ( 23/01/2025).
Untuk wilayah BPJS tenaga kerja Sumbar meliputi ti provinsi yaitu provinsi Sumbar, Riau dan Kepri, kepri merupakan nelayan tertinggi peserta BPJS, sementara untuk Sumbar masih sebanyak 11.289 orang, Riau 4.538, jadi total nelayan yang terlindungi BPJS tenaga kerja untuk wilayah Sumbar sekitar 57 ribuan nelayan ujar Henky.
BPJS Tenaga kerja komitmen melindungi para nelayan dan setiap nelayan menjadi anggota BPJS tenaga kerja akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Dimana program Jaminan Kecelakaan kerja merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, ujar Henky.
Selain itu, tambahnya, ada juga Jaminan Kematian (JKM). Dimana JKM ini memiliki manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar Rp.42 Juta, ujar Henky.
Sementara ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri Wandi mengatakan, saat ini dari HNSI Kepri menghimbau kepada seluruh nelayan untuk menjadi peserta BPJS Tenaga kerja, dan mayoritas nalayan menyambut hal ini, mengingat resiko nelayan sangat besar saat mencari ikan di laut, ujar Wandi . ( Jantua ).






