Keprionline.co.id, Karimun – Salah satu pegawai Dinas Perhubungan inisial SY sudah pernah di panggil Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait dengan proyek pembangunan dermaga di Islamic Center Kundur.
“Iya, baru satu kali dipanggil Jaksa,” ujar SY kepada media Keprionline.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan WA, beberapa hari yang lalu.
Proyek pembangunan dermaga di Islamic Center Kundur menelan biaya sekitar Rp 1 miliar dan itu dianggarkan oleh Dinas Perhubungan, setelah itu dimulai proses lelang dan dimenangkan oleh CV Rafanda al Razaak dan kita melakukan biaya pembayaran 30 persen dari pagu anggaran senilai Rp 1 miliar, dan pembayaran awal 30 persen sudah sesuai dengan aturan, ujar SY.
Jelang beberapa bulan usai pembayaran uang proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, dan Dinas Perhubungan sudah memutuskan kontrak ke CV Rafanda al Razaak dan dokumen pemutusan kotrak ada di kantor, ujar SY.
Sementara Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kepri Karimun telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Islamic Center Kundur, dan tahap poenydikan berdasarkan surat pemerintah penyilidikan nomor : Print 01/1.10.12/Fd.2.01/2025 pertanggal 12 Januari 2025.
Dalam perkara ini, pelaksanaan pembangunan dermaga di Islamic Center Kundur tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam kotrak dinas Perhubungan Karimun senilai Rp 294.800.000. ( Jantua ).






