Keprionline.co.id, Batam – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengakui telah melakukan penahanan kepada salah satu calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Terungkapnya kasus penyeludupan handphone merk Iphone saat petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta, dan pelaku memamfaatkan situasi ramainya mudik natal saat itu ” ujar Zaky, Senin (13/1/2025).
Setelah itu petugas bea cukai melalukan monitor kepada para calon penumpang dan mencurigai alah satu penumpang berinisial YT, dimana saat itu YT saat memasuki ruang tunggu membawa tas ransel kosong, kemuadian pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan handphone merk iPhone,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka an telah melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara singkat 1 tahun dan penjara paling lama 10 tahun serta denda 5 miliar . ( Gordon ).






