Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Bintan

Kepri Online
5 September 2024
di BINTAN
0

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie menunjukkan barang bukti sabu dari pelaku AG, Kamis 5 September 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang Residivis penyalahguna Narkoba, sebelumnya tersangka G alias D (42) ditangkap dalam kasus yang sama hanya Narkoba jenis Sabu-sabu, namun kali ini sudah meningkat Narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan jenis Ganja.

Tersangka G alias D (42) tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021, tersangka G alias D (42) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (29/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara G alias D (42) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Iya benar tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu dengan sejumlah barang bukti”, kata Kasat Narkoba Polres Bintan diruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

IPTU Davinsi Josie Sidabutar juga mengatakan bahwa Tersangka G alias D (42) pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening”, terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.

“Tersangka G alias D (42) mengakui membeli Sabu dan Ganja tersebut dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.-, selanjutnya setelah membeli Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap Narkoba jenis Sabu dan Ganja masih ada dan kami jadikan Barang Bukti”, terang IPTU Davinsi Josie Sidabutar.

“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram”, jelas Kasat Narkoba Polres Bintan.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran”, ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan Narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang”, tutup IPTU Davinsi Josie Sidabutar. (P23)

Tags: Satresnarkoba Polres Bintan
Sebelumnya

Kolaborasi dengan PT MKP, Pelindo Hadirkan Solusi Bording Management sistem Pelabuhan SBP

Berikutnya

Kecelakaan Maut di Lintas Timur, Salah Satu Pengendara Meninggal Dunia

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

    Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.