Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Redaksi
6 Mei 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Penampakan barang bukti yang akan di musnahkan oleh Kejari Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Bintan – Dalam rangka peringatan Persatuan jaksa Indonesia (Perjasa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetep (Incrah), Senin (06/05/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 249, 2376 gram, dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih.

Baca Juga

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
5
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4

Kemudian, tiga senjata tajam (sajam), 12 unit handphone dan 2 unit timbangan digital dimusnahkan dengan cara di gerenda.

Selanjutnya, barang bukti 182 kaleng bir dan 65 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara airnya dituangkan kedalam air bercampur wippol dan sebagianya dibuang ke dalam dalam parit.

Lalu, alat hisap sabu atau bong sebanyak 4 set serta sejumlah pakaian dari perkara kasus kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dan terdapat barang bukti yang dimusnahkan dari non narkoba sebanyak 16 perkara.

“Non narkotika ada 16 perkara seperti tipiring 2 perkara, penadah 1 perkara, PMI 1 perkara, pencurian 4 perkara, persetubuhan 4 perkara, TPPO 3 perkara dan penipuan 1 perkara,” kata I Wayan.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,”ucapnya. ( ( Yo23).

Tags: 2376 SabuKejari Musnahkan 249Telah Miliki Hukum Tetap
Sebelumnya

Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berikutnya

Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Penyidik

Berita Terkait

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
5
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.