Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Redaksi
6 Mei 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Penampakan barang bukti yang akan di musnahkan oleh Kejari Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Bintan – Dalam rangka peringatan Persatuan jaksa Indonesia (Perjasa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki hukum tetep (Incrah), Senin (06/05/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 249, 2376 gram, dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih.

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13

Kemudian, tiga senjata tajam (sajam), 12 unit handphone dan 2 unit timbangan digital dimusnahkan dengan cara di gerenda.

Selanjutnya, barang bukti 182 kaleng bir dan 65 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara airnya dituangkan kedalam air bercampur wippol dan sebagianya dibuang ke dalam dalam parit.

Lalu, alat hisap sabu atau bong sebanyak 4 set serta sejumlah pakaian dari perkara kasus kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dan terdapat barang bukti yang dimusnahkan dari non narkoba sebanyak 16 perkara.

“Non narkotika ada 16 perkara seperti tipiring 2 perkara, penadah 1 perkara, PMI 1 perkara, pencurian 4 perkara, persetubuhan 4 perkara, TPPO 3 perkara dan penipuan 1 perkara,” kata I Wayan.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,”ucapnya. ( ( Yo23).

Tags: 2376 SabuKejari Musnahkan 249Telah Miliki Hukum Tetap
Sebelumnya

Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berikutnya

Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Penyidik

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
13
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.