Jumat, 30 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi
6 Mei 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siapkan Lima Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk Tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, Senin (06/05/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan yang menyebutkan telah menerima Dua SPDP untuk Tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini ditangani Polres Bintan.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

“Ada Lima jaksa yang kita siapkan dalam perkara tersebut” kata Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Ia menyebutkan, jika Kejari Bintan terima Dua SPDP dari Tiga tersangka yakni Satu SPDP untuk dua tersangka Ridwan dan Budiman dan Satu SPDP lagi atas nama Hasan selaku Kadis Kominfo Kepri yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

“Kita lihat dulu apakah dengan Dua SPDP apakah untuk Lima jaksa yang dipilih yang jelas kita siapkan Lian Jaksa dalam perkara pemalsuan surat tanah” terangnya.

Saat ditanya terkait apakah perkaranya bisa dilakukan Restotativ Justice (RJ) Kajari Bintan menjelaskan, itu tidak bisa di lakukan RJ karena sesuai pasalnya ancamannya 6 tahun penjara.

“Untuk melakukan RJ dalam perkara itu harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung dan itu hanya berlaku perkara yang ancaman di bawah Lima Tahun” tambahnya.

I Wayan menambahkan, untuk pasal yang diberikan itu tidak bisa mungkin di lakukan RJ karena itu adalah pasal yang telah ditentukan atau yang memang yang dilanggar oleh para tersangka.

“Tidak gampang untuk memberikan RJ dalam suatu perkara, jika pasal yang dilanggar dan digunakan oleh penyidik kita tetap kan terapkan pasal yang sesuai dari penyidik ” ungkapnya. ( Yo23).

Sebelumnya

Enam Jam Usai Lakukan Pembunuhan, Pelaku Penikaman Istri Gunakan Obeng Berhasil Ditangkap Polisi

Berikutnya

Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.