Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi
6 Mei 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejari Bintan Siapkan 5 Jaksa Untuk Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan siapkan Lima Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk Tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, Senin (06/05/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan yang menyebutkan telah menerima Dua SPDP untuk Tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini ditangani Polres Bintan.

Baca Juga

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
5
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4

“Ada Lima jaksa yang kita siapkan dalam perkara tersebut” kata Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiyara.

Ia menyebutkan, jika Kejari Bintan terima Dua SPDP dari Tiga tersangka yakni Satu SPDP untuk dua tersangka Ridwan dan Budiman dan Satu SPDP lagi atas nama Hasan selaku Kadis Kominfo Kepri yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang.

“Kita lihat dulu apakah dengan Dua SPDP apakah untuk Lima jaksa yang dipilih yang jelas kita siapkan Lian Jaksa dalam perkara pemalsuan surat tanah” terangnya.

Saat ditanya terkait apakah perkaranya bisa dilakukan Restotativ Justice (RJ) Kajari Bintan menjelaskan, itu tidak bisa di lakukan RJ karena sesuai pasalnya ancamannya 6 tahun penjara.

“Untuk melakukan RJ dalam perkara itu harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung dan itu hanya berlaku perkara yang ancaman di bawah Lima Tahun” tambahnya.

I Wayan menambahkan, untuk pasal yang diberikan itu tidak bisa mungkin di lakukan RJ karena itu adalah pasal yang telah ditentukan atau yang memang yang dilanggar oleh para tersangka.

“Tidak gampang untuk memberikan RJ dalam suatu perkara, jika pasal yang dilanggar dan digunakan oleh penyidik kita tetap kan terapkan pasal yang sesuai dari penyidik ” ungkapnya. ( Yo23).

Sebelumnya

Enam Jam Usai Lakukan Pembunuhan, Pelaku Penikaman Istri Gunakan Obeng Berhasil Ditangkap Polisi

Berikutnya

Telah Miliki Hukum Tetap, Kejari Musnahkan 249, 2376 Sabu

Berita Terkait

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
5
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.