Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pelaku AZ Diringkus Polisi Usai Aniaya Istri di Bintan

Kepri Online
26 Maret 2024
di BINTAN
0

Pria inisial AZ berhasil diringkus Polsek Bintan Timur terkait KDRT di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Pria inisial AZ (46) berhasil diringkus polisi setelah kabur ke malaysia usai lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya pada 02 Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong melalui Panit I Polsek Bintan Timur, Iptu Richi Putra mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Maret 2024.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

“Kami amankan pelaku AZ saat dapat informasi dirinya telah pulang dari malaysia,” kata Iptu Richi Putra. Selasa, (26/03).

Polisi meringkus pelaku di jalan Km 8 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan keterangan, usai menganiaya korban inisial (SH), pelaku kabur ke malaysia.

“Pelaku menganiaya korban di rumah kontrakan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ucapnya.

Lagi, ditambahkan Richi, bahwa korban langsung melakukan visum dan mendapatkan luka yang cukup serius.

“Korban alami luka robek di bagian bibir dan bengkak bagian kepala akibat pukulan keras dari pelaku,” tambahnya.

Diketahui, penganiayaan ini bermula disaat istri sirih pelaku memposting cincin korban di Facebook.

Sontak korban menanyakan hal tersebut kepada sang suami, sehingga pelaku menghajar korban hingga luka serius. Dan diduga pelaku nikah sirih tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku diganjar hukuman pasal 43 ayat 1 undang-undang 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bintan Timur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” tutupnya.

Tags: Kasus KDRTpolres bintanpolsek bintan timur
Sebelumnya

Bhabinkamtibmas Kawal Pemberian Bantuan Langsung Tunai, Pastikan Sampai kepada Masyarakat Penerima

Berikutnya

Polisi Gelar Mediasi Terkait Kasus Perundungan Anak di Bintan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.