Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Dugaan Korupsi Rumdis Natuna

Kepri Online
18 Maret 2024
di BINTAN
0

Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M dieksekusi ke Lapas Batu 18 Tanjunpinang, Senin (18/03/2024)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

TANJUNGPINANG – Tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tanjunpinang, Senin (18/03/2024)

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa terpidana yang dilaksanakan eksekusi diantaranya Ilyas Sabri yang divonis secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
22

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

“Ilyas Sabli dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (15/3/2024).

Kemudian terpidana Makmur, yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selanjutnya terpidana Hadi Candra yang divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpidana Hadi Chandra juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejari Natuna, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri.

“Setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang,” tambahnya.

Tags: 3 Tahana Korupsi di Eksekusi di Lapas Kelas IIA TanjungpinangKejati kepri
Sebelumnya

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Berikutnya

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Polder

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
22
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.