Rabu, 4 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Polder

A Husien Widjaya
18 Maret 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Kembali jebloskan Dua tersangka Baru kasus dugaan korupsi pembangunan polder Jalan Pemuda Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

TANJUNGPINANG – Pasca eksekusi Tiga Terpidna dugaan korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Kembali jebloskan Dua tersangka Baru kasus dugaan korupsi pembangunan polder Jalan Pemuda Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Dua tersangka Yani KA sebagai Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan inisial P Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Kepri.

Baca Juga

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

3 November 2026
10
Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan penetapan tersangka terhadap Dua orang setelah dilakukan penyelidikan sehingga di tingkatkan ke penyidikan.

“Dari penyidikan ditetapkan Dua orang sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti,” jelas Kasi Penkum.

Ia menyebutkan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin.

Sebelum ditahan, lanjutnya, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri dan setelah dinyatakan dalam keadaan sehat langsung ditahan.

“Untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret sampai 3 April 2024,” katanya.

Denny menjelaskan, pembangunan polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjunpinang itu menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Kepri.

Polder tersebut dikerjakan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,34 Miliar.

“Berdasarkan laporan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880,” ujarnya.

Ia menambahkan, Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.

“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Tags: Kejati kepri
Sebelumnya

Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Dugaan Korupsi Rumdis Natuna

Berikutnya

Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kepri

Berita Terkait

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
KEPRI TANJUNGPINANG

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

3 November 2026
10
Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
47

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepri Kini Punya Cold Storage Menyimpan Cabai, Mampu Bertahan Hingga 3 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Yuliana & Yuliani Kembar Siam Pertama yang Berhasil Dioperasi di Indonesia, Sukses Jadi Dokter

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.